Seluruh Sekolah di Pamekasan Dua Tahun Puasa BOS Kinerja

News, Pendidikan128 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Sudah dua tahun terakhir Pamekasan tidak kebagian bantuan operasional sekolah (BOS) kinerja. Terakhir didapatkan pada tahun 2021. Saat itu, penerimanya hanya empat sekolah. Keempatnya adalah sekolah dasar negeri (SDN) dengan besaran Rp60 juta per sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini mengaku tidak mengetahui penyebab Pamekasan puasa BOS kinerja selama dua tahun terakhir.

“Kenapa selama dua tahun tidak ada BOS kinerja, mungkin saja sekolah itu dianggap cukup,” paparnya, Kamis (9/3/2023).

Sesuai regulasinya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2021,  sekolah bisa mendapatkan BOS kinerja jika memenuhi sejumlah syarat. 

Syarat tersebut antara lain  mengisi data pokok pendidikan (dapodik) tiga semester terakhir, minimal memiliki 60 siswa untuk SD dan 90 siswa  untuk SMP. Kemudian memiliki sumber listrik dan internet. Sedangkan untuk sekolah luar biasa (SLB), adalah yang memiliki jumlah siswa terbanyak di setiap provinsi.

Namun Zaini tidak menjelaskan lebih detail apakah seluruh sekolah yang dinaungi Disdikbud Pamekasan memenuhi syarat-syarat tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa penentuannya sepenuhnya dilakukan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI.

Baca Juga:  BPN Sumenep Terindikasi Asal-asalan Terbitkan SHM Bibir Pantai Gersik Putih

Dalam penentuan penerima BOS kinerja untuk SD, dari PMK Nomor 119 Tahun 2021 juga dijelaskan bahwa penilaiannya berdasarkan peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama dua tahun terakhir.

“Untuk sekolah penerima BOS kinerja secara otomatis dipantau dari pusat melalui dapodik, semua serba dapodik,” tuturnya.

Diakui Zaini, selama ini tidak ada keluhan dari kepala sekolah (kasek) di setiap jenjang pendidikan. Mereka diklaim sudah memahami regulasi mengenai syarat untuk mendapatkan BOS kinerja.

Sedangkan pada 2021 lalu,  berdasarkan Keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 210/P/2021 tentang Sekolah Penerima Dana BOS Kinerja dan BOS Afirmasi, terdapat empat sekolah yang menerimanya, yakni SDN Larangan Badung 4, SDN Lawangan Daya 3, SDN Bungbaruh 1, dan SDN Pademawu Timur 2.

Baca Juga:  Gelar Bimtek Transisi PAUD ke SD, Kadisdikbud Pamekasan: Pembelajaran Wajib Menyenangkan!

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *