KABARMADURA.ID | YOGYAKARTA-Wakil Bendahara Umum Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara (Senapati Nusantara) Jugil Adiningrat meminta agar adanya peraturan daerah (perda) yang dapat melindungi dan mensejahterakan para empu keris di Sumenep ini.
Menurutnya, perda itu sangat penting untuk mendukung julukan Kota Keris untuk Kabupaten Sumenep dan bisa benar-benar berdampak pada perekonomian masyarakat. Sebab, warisan leluhur yang terus dikembangkan dan mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah pasti dampaknya luar biasa terhadap pendapatan masyarakat.
“Akan tidak keren jika dibiarkan, apalagi keseriusan daerah mendorong kemajuan para empu, karena saat ini Madura Sumenep yang menjadi ujung tombak regenerasi peradaban masa lalu yakni keris,” kata dia.
Adanya regulasi yang melindungi keselamatan dan kesejahteraan merupakan suatu hal yang wajib. Terlebih, pada tahun 2019 lalu, dari hasil sensus, tercatat ada 700 lebih empu dan tambahan empu aksesorisnya.
Sementara, masih tingginya permintaan keris buatan Sumenep dari lintas negara. Beberapa negara di Asia bahkan Eropa banyak yang sudah memiliki keris asal Sumenep ini.
“Maka dukungan perlu dari pemerintah daerah, sangat masif dan wajib didorong, harus selalu dikampanyekan di setiap kegiatan, terutama ketika ada tamu dari luar negeri,” imbuhnya.
Bahkan, juga perlu dikampanyekan kepada generasi milenial, khususnya di Sumenep. Dia juga meminta draf perda itu, salah satunya harus ada arahan agar masuk dalam modul pendidikan untuk stimulasi budaya.
“Kami sendiri terus berupaya, misalnya dalam setiap event yang sering kita lakukan selalu melibatkan siswa-siswa dan mahasiswa agar generasi harus sadar budaya untuk mewujudkan hal yang besar.
Dia berharap raperda untuk kepentingan kesejahteraan empu itu benar-benar terealisasi atau prioritas diselesaikan tahun ini.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Nurus Salam juga meminta tahapan-tahapan dari pihak eksekutif segera dituntaskan. Menurutnya, perda keris itu merupakan kebutuhan pokok untuk keperluan dan jaminan terhadap empu di Sumenep.
“Kabarnya, saat ini sudah pembahasan akademik, kami menunggu itu untuk segera dijadikan raperda, itu soalnya sudah masuk balek,” paparnya.
Artinya, imbuh Nurus, dampak ekonomi terhadap para empu itu tidak dapat diragukan lagi. Dia mengklaim, terdapat hasil penelitian yang menyebut ada sekitar Rp45 miliar perputaran uang di setiap tahunnya, sehingga perlindungan terhadap pecinta keris harus terus diupayakan.
“Misalnya masyarakat dibolehkan bawa keris terhadap setiap momen, jangan kategorikan keris sebagai senjata tajam, karena itu memang bukan senjata tajam,” pungkasnya.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna