Sengketa Lahan SD antara Warga dan Pemkab Pamekasan Rentan Berakhir di Pengadilan

News167 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan belum memastikan status lahan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Tamberu yang lahannya diklaim seorang warga.

Kepala BPN Pamekasan Yuli Budiharto mengatakan, seseorang yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik tanah hanya menunjuk bukti surat pipil tanah atau surat pajak tanah sebelum tahun 1960, namun hanya menunjuk lokasi secara umum.

Menurut Yuli, yang bisa memiliki data rinci adalah pihak desa. Data itu berdasarkan pada peta kerawangan yang dimiliki.

Dengan demikian, lahan di SDN Tamberu 2 Kecamatan Batumarmar masih memiliki legalitas sertifikat dari BPN. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan siapa  pemilik tanah tersebut milik siapa. 

“Kami belum bisa memastikan untuk status kepemilikan tanah itu, jadi desa yang lebih mengetahui sebenarnya,” jelas Yuli.

Pernyataan Yuli tersebut disampaikan saat BPN Pamekasan dikunjungi sejumlah anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Selasa (20/6/2023). 

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Imam Wahyudi mengaku pernah mengurus sertifikat tanah SD tersebut ke BPN. Sayangnya, hal itu tidak bisa dilakukan karena ada kendala administrasi. 

Baca Juga:  Enam Pasar Diusulkan Direvitalisasi, DPRD Pamekasan Minta Pemenuhan Sarpras Jadi Prioritas

Namun Imam tidak menjelaskan lebih detail kendala administrasi yang dia maksud.

“Kami segera akan memastikan dari pipil itu lokasi di mana, agar dapat data pendukung, kalau bisa kami mengecek langsung peta kerawangan milik desa, kami akan mencoba koordinasi dengan desa,” ucap Imam.

Diakuinya, surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) memang sudah atas nama SDN Tamberu 2 sejak tahun 1990. Namun gedungnya sudah terbangun sejak tahun 1970. Lantaran karena merupakan fasilitas umum, maka tidak dibayarkan SPPT-nya.

Untuk status kepemilikan tanah tersebut, imbuh Imam, jika tidak bisa diselesaikan secara musyawarah mufakat, maka jalan tengahnya diselesaikan melalui penyelesaian hukum di pengadilan.

 “Kami tidak bisa selerta-merta menyerahkan. Yang dikhawatirkan menyerahkan tanah sebab nantinya disalahkan, kemungkinan penyelesaiannya di pengadilan, kalau tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi kami berharap tidak sampai ranah hukum proses penyelesaiannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini menyampaikan, dari 447 SD di Pamekasan, masih 38 titik yang lahannya belum dikuasai pemerintah. 

Baca Juga:  Pansus DPRD Pamekasan Tunda Pembahasan Raperda PD AUMM

Bahkan, 37 di antaranya sudah bersertifikat hak milik (SHM) warga. Namun keberadaan bangunan SD yang berdiri di atas tanah tersebut tidak dipermasalahkan oleh pemilik tanah. Karena masyarakat beranggapan jika tanah tersebut atas nama pemkab, amal jariyahnya akan hilang.

Sedangkan untuk kasus SDN Tamberu 2, lahannya memang belum ber-SHM.  

“Proses pembelajaran di SDN Tamberu tidak ada masalah selama ini, pihak keluarga hanya ingin mendudukan status tanahnya milik siapa,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Pamekasan didatangi seseorang yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut pada Kamis (5/6/2023). Seseorang tersebut bernama Ahmad Rosyidi, dia meminta kejelasan atas status tanah yang diklaim miliknya tersebut.

Ahmad Rosyidi mengatakan di  tanah yang di atasnya berdiri SDN Tamberu 2 itu merupakan milik keluarganya. Klaimnya itu dibuktikan dengan dokumen berupa letter C sebagai tanda hak kepemilikan.

“Kami meminta waktu sampai tanggal 2 Juli agar ada titik terang. Jika tidak ada, maka akan ada tindakan lain, bisa jadi sekolahnya kami tutup, atau langkah lainya,” paparnya, Kamis (15/6/2023)

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *