Sepakati Rp50 Miliar, KPU Pamekasan Terancam Defisit Rp2 Miliar

News58 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan mengevaluasi rencana kebutuhan biaya (RKB) dengan KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim).  Hssilnya perencanaan Rp50 miliar yang sudah disepakati dan sudah dilakukan penyesuaian, masih menyisakan defisit anggaran Rp2 milia. Sehingga dibutuhkan penyesuaian ulang, guna bisa menutup defisit anggaran yang ditaksir akan terjadi. 

Komisioner KPU Pamekasan Ibnun Hasan Mahfud mengaku, pada proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 ada dua sumber anggaran yang sudah dipastikan digunakan. Pertama dana sharing dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim Rp7 miliar dan Rp50 miliar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Meski sudah ada kesepakatan Rp50 miliar pada APBD, hingga saat ini belum ada  tanda tangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 

Banner Iklan

Menurutnya, hasil evaluasi dari KPU Provinsi terhadap RKB KPU Pamekasan tentang pelaksanaan pilkada akan dibahas secara intern. Terutama mengenai apa saja kegiatan atau program yang perlu disesuaikan ulang. Sehingga defisit yang diprediksi bisa tidak terjadi. Namun yang jelas, sejauh ini sudah dilakukan beberapa pengurangan. Meliputi, pengurangan bakal calon (bacalon) independen yang awalnya direncanakan menjadi 2 calon, saat ini hanya terencana satu pasangan calon. 

Baca Juga:  Meski Diperpanjang, 5 Parpol di Sumenep Tidak Perbaiki Berkas Bacaleg

“Bahkan dari segi volume kegiatan sosialisasi banyak yang kami kurangi. Dari hasil koreksi ini, sementara ada defisit sekitar Rp2 miliar lebih dan ini kami akan siapkan rapat berikutnya dengan pimpinan KPU yang lain, kira-kira yang mana yang bisa dilakukan efisiensi, untuk memenuhi Rp50 miliar,” ujarnya kepada Kabar Madura, Kamis (14/9/2023). 

Ditegaskan, untuk anggaran Rp7 miliar yang berasal dari sharing Pemprov Jatim tidak akan masuk secara otomatis ke rekening KPU Pamekasan. Akan tetapi, anggaran tersebut akan tetap berada pada rekening KPU Provinsi. Apabila anggaran itu akan dipergunakan, semisal untuk gaji badan adhoc, maka secara otomatis ditransfer kepada rekening masing-masing,  tanpa melewati rekening KPU Pamekasan. 

Baca Juga:  Jumlah DP4 Pilkada Pamekasan Menyusut 24.308 dari DPT Pemilu 2024

“Kalau yang Rp 7 miliar masuk ke anggarannya provinsi, nanti yang membayarkan provinsi, kami hanya jembatan saja,” tegasnya. 

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iwanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *