Sepanjang 2023, Dinsos Pamekasan Cabut Status 380 KPM Penerima PKH

News120 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Sepanjang tahun 2023 ini, Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan telah mencabut status 380 keluarga penerima manfaat (KPM) sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Sebab, mereka sudah dinilai tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial (bansos) tersebut. 

Kepala Dinsos Pamekasan  Herman Hidayat Santoso melalui Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Pamekasan Hanafi menyampaikan, pencabutan status penerima PKH itu merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).  Disebutkan, pada tahun 2023 sudah ada 380 KPM yang digraduasi.

Kharisma 2

“Kami juga memohon kepada pemerintah desa dan kelurahan agar data sosial ekonominya dilakukan pemutakhiran, sehingga klaster masyarakat yang keluar dari prasejahtera akan difiltrasi oleh pusat. Nanti bisa dikeluarkan dari kepesertaan,” jelas Hanafi, Senin (31/7/2023).  

Baca Juga:  Bermodal Unggul Head to Head, Madura United FC Target Amankan Kemenangan atas Persib Bandung

Sekadar diketahui, pencairan tahap pertama di tahun 2023 terdapat 46.701 KPM dengan alokasi anggaran Rp35,2 miliar. Sedangkan tahap kedua ada 46.900 KPM dengan anggaran Rp35,5 miliar. Artinya, alokasi anggaran pencairan tahap kedua lebih besar dari tahap pertama. Hal itu berdasarkan data bayar yang dikeluarkan Kemensos RI. 

Hanafi menambahkan, untuk terus mendorong para KPM bisa tergraduasi secara mandiri, terdapat program baru yang diluncurkan Kementerian Sosial (Kemensos) RI, yaitu program Pahlawan Ekonomi Nusantara (Pena). Melalui program ini, KPM yang memiliki usaha akan diberikan pelatihan dan bantuan, agar tidak menjadi penerima PKH lagi dan mandiri secara ekonomi.

Baca Juga:  Ratusan Penyandang Disabilitas di Pamekasan Gigit Jari, Gagal Peroleh Bantuan dari Pemprov Jatim

“Usulan itu melalui pengelola DTKS bukan di kami, kami hanya user. Usulannya melalui operator SIK-NG desa dengan dokumen yang lengkap melalui aplikasinya, kemudian nanti difinalisasi dari kabupaten,” tambah alumnus Universitas Islam Madura itu.

Sementara untuk pengusulan sebagai KPM PKH bisa melalui banyak jalur, di antaranya melalui pemerintah desa atau kelurahan, cek bansos, dan komen senter yang langsung terintegrasi dengan Kemensos RI. Akan tetapi, untuk penentuannya tetap berdasarkan hasil evaluasi dari Kemensos RI.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *