Sepanjang 2023, DPMPTSP Pamekasan Hanya Terbitkan 182 IMB

News114 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Sepanjang 2023, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan hanya menerbitkan 182 izin mendirikan bangunan (IMB). Hal ini diungkapkan Kepala DPMTPSP Pamekasan Taufiqurrahaman, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Liza Ikawati, Senin (30/10/2023).

Menurutnya, secara spesifik DPMPTSP Pamekasan memang tidak mematok target khusus terkait capaian IMB tersebut. Kata Liza, IMB ini sebagai bentuk keabsahan saat hendak membangun gedung dengan berbagai macam peruntukan, seperti pembangun baru dan renovasi atau rehabilitasi. Pengajuan IMB itu merupakan kewajiban yang harus diurus. Pada 2022, ada 227 IMB yang diterbitkan.

“Targetnya semua pengajuan persetujuan bangunan gedung (PBG) segera bisa diterbitkan izinnya sesuai ketentuan yang berlaku. Yang tercatat di sini hanya yang berizin. Jadi kurang tahu berapa bangunan yang tidak ber IMB,” jelasnya.

Dia menjelaskan, pengurusan IMB ini kerap kali tidak berjalan mulus. Secara umum dalam proses realisasinya, terdapat kendala pada pemenuhan persyaratan teknis dari dinas terkait yang membutuhkan konsultan teknis bangunan untuk gambar konstruksi bangunan.

Sekadar diketahui, apabila sebuah bangunan diketahui tidak memiliki IMB, maka terdapat beberapa sanksi yang akan diberlakukan sesuai ketentuan Pasal 166 Ayat 3 Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2018.

Adapun sanksi yang dimaksud berupa sanksi administrasi, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan bangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan PBG, pencabutan PBG, pembekuan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung, pencabutan SLF bagunan gedung, dan perintah pembongkaran bangunan gedung.

“Pemilik gedung yang tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG dikenai sanksi administratif,” ungkapnya.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *