KABAR MADURA | Sepanjang 2023, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pamekasan menemukan 52 kios yang melanggar ketentuan aturan pupuk bersubsidi.
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Bachtiar Effendy mengatakan, temuan pelanggaran itu masih berkutat pada pelanggaran administratif, seperti nota yang diberikan kepada petani yang melakukan penebusan tidak ada stempel.
“Pupuk ini merupakan barang bersubsidi, penting proses tertib administrasi menjadi suatu kewajiban yang perlu dipenuhi,” paparnya, Selasa (9/1/2023).
Sementara untuk proses penindakan atas pelanggaran tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada Pupuk Indonesia. Sebab, mereka yang memiliki wewenang untuk memberikan penindakan.
Namun, sejauh ini, Bachtiar menyebut, pihaknya telah menegur langsung kepada masing-masing kios yang melanggar. Teguran itu sebagai bentuk edukasi untuk tidak diulangi kembali pada tahun berikutnya. Akan tetapi, jika pada pengawasan 2024 ditemukan pelanggaran yang serupa, maka akan ditindak tegas sebagaimana diatur pada perundang-undangan.
“Jadi KP3 ini tidak memiliki kewenangan penuh untuk memberikan sanksi. Biasanya setiap temuan pelanggaran yang dilakukan secara berulang, kami buatkan berita acara untuk dilaporkan kepada Pupuk Indonesia, tetapi sebelumnya diberikan surat peringatan,” ungkapnya.
Bachtiar menjelaskan, setelah adanya laporan kepada Pupuk Indonesia, biasanya langsung menegur para distributor di wilayah terkait, dimana yang memberikan sanksi adalah distributor kepada setiap kios yang melanggar.
“Untuk pelanggaran pada 2023 kami sudah siapkan laporannya, secara umum hampir semua kios yang kami datangi melanggar. Nanti kami minta distributor untuk mengevaluasi kiosnya. Tapi, tidak semua 52 kios itu miliki kesalahan yang fatal, tetapi ada sebagian ada yang tidak memasang papan nama, HET-nya tidak terpampang, dan menjual eceran, makanya kami akan setorkan ke Pupuk Indonesia,” tukasnya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman





