Sering Kebanjiran, Pemkab Sampang Belum Terpikir Naturalisasi Sungai

News147 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANGBanjir di Sampang menjadi bencana alam rutin terjadi setiap tahun. Hal itu disebut-sebut karena buruknya kondisi saluran. Termasuk di antaranya kondisi sungai. Sungai yang memiliki kontribusi terbesar dalam banjir di Sampang yaitu Sungai Kamoning.

Sementara pengelolaan sungai menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), bukan pemerintah kabupaten (pemkab). Hal itu dipertegas oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sungai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Indah Sri Wahyuni.

Banner Iklan

Wanita yang karib dipanggil Yuyun itu menjelaskan, kewenangan pengelolaan sungai itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Sehingga, dalam pengelolaan sungai, Pemkab Sampang tidak memiliki kewenangan.

“Kami hanya berwenang dalam hal pengelolaan saluran dan drainase. Seperti saluran yang mengalir ke sungai. Di pintu masuk menuju sungai kami beri pintu. Saat muka air sungai tinggi, pintu kami tutup, air sungai tidak bertolak menglir ke saluran drainase,” ucap Yuyun.

Dalam mengelola sungai, salah satu yang dilakukan yaitu dengan program normalisasi. Normalisasi sungai itu dilakukan dengan cara memperlebar dan memperdalam sungai dengan cara dikeruk. Hal itu untuk mengurangi sedimentasi sungai yang menyebabkan sungai sempit dan dangkal.

Baca Juga:  Pemkab Sampang Sudah Penuhi Rp40 M Cadangan Anggaran Pemilu

Kendati pengelolaan sungai menjadi kewenangan pemprov, namun pemkab bisa melakukan pengelolaan secara langsung terhadap sungai. Namun, harus dengan izin Pemprov Jatim. Seperti normalisasi yang dilakukan Pemkab Sampang terhadap Sungai Kamoning pada tahun 2014 lalu.

“Normalisasi yang dilakukan pemkab itu terakhir tahun 2014. Kalau yang dari provinsi, terakhir tahun 2019,” ungkap Yuyun.

Kata Yuyun, dalam proses pengelolaan sungai, segala sesuatunya, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan harus berkoordinasi dengan Pemprov Jatim. Sementara di tahun 2023 ini, belum ada rencana normalisasi sungai di Sampang. Pemprov masih mendahulukan kabupaten lain yang kondisi sungainya lebih parah.

Yuyun menyebut, bentuk program pemeliharaan sungai yang dilakukan selama ini hanya berupa normalisasi. Dirinya belum menemukan konsep lain dalam pemeliharaan sungai selain normalisasi. Termasuk belum menemukan konsep naturalisasi dalam pemeliharaan sungai.

“Setahu saya hanya normalisasi. Kalau naturalisasi itu saya belum tahu ada konsep seperti itu,” ujarnya.

Yuyun menambahkan, kondisi sungai saat ini menjadi pemicu terjadinya banjir. Penyempitan dan pendangkalan penyebabnya. Sementara di Sungai Kamoning, di bagian hilir dinilai terlalu sempit. Lebar sungai di hulu sekitar 40 meter. Sementara di hilir hanya sekitar 30 meter.

Baca Juga:  Kasihan Melihat Ayah Kepanasan Membajak Sawah, Pria Asal Sampang Ini Ciptakan Hand Tractor Remote

Tidak hanya di hilir, penyempitan juga terjadi di bagian hulu. Hulu Sungai Kamoning berada di wilayah Kecamatan Kedungdung. Sementara hilir di kawasan perkotaan. Biasanya, air datang dari hulu kemudian membuat wilayah perkotaan mengalami banjir. Yang terjadi saat ini justru sebaliknya.

“Kalau dulu hanya di hilir yang banjir, yaitu di kota. Sekarang di hulu di Kedungdung dulu yang banjir, baru ke kota,” imbuhnya.

NORMALISASI BELUM MAMPU ATASI BANJIR

  • Pengelolaan sungai diatur Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang SDA
  • Kewenangan di pemprov, Pemkab Sampang tidak berwenang
  • Program yang dilakukan hanya normalisasi, memperlebar dan memperdalam sungai dengan cara dikeruk
  • Normalisasi untuk mengurangi sedimentasi yang membuat sungai sempit dan dangkal
  • Pemkab Sampang pernah menormalisasi Sungai Kamoning pada 2014 lalu, dan sepenuhnya dalam koordinasi dengan Pemprov Jatim
  • Tahun 2023 belum ada rencana normalisasi sungai di Sampang, pemprov mendahulukan kabupaten lain yang kondisi sungainya lebih parah
  • Pemkab Sampang belum menemukan konsep lain dalam pemeliharaan sungai selain normalisasi
  • Belum menemukan konsep naturalisasi dalam pemeliharaan sungai

Pewarta: Ali Wafa

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *