Seseorang Ancam Tutup Paksa SDN yang Tanahnya Diklaim Miliknya

News, Headline97 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan didatangi pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan yang kini terbangun gedung SDN Tamberu 2, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis (5/6/2023). Mereka  meminta kejelasan atas status tanah yang diklaim miliknya tersebut.

Pihak yang mengaku sebagai ahli waris tersebut bernama Ahmad Rosyidi. Dia mengatakan, hak tanah atas SDN Tamberu 2 merupakan milik keluarganya. Klaimnya itu dibuktikan dengan dokumen berupa letter C sebagai tanda hak kepemilikan. Dia berharap kedatangannya ke Komisi IV  DPRD Pamekasan bisa mendapatkan kembali atas hak tanahnya.

“Kami meminta waktu sampai tanggal 2 Juli agar ada titik terang. Jika tidak ada, maka akan ada tindakan lain, bisa jadi sekolahnya kami tutup, atau langkah lainya,” paparnya, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:  DPMD Sumenep Berupaya Ekstra Berdayakan BUMDes

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Imam Wahyudi mengaku akan meneliti lebih lanjut klaim Ahmad Rosyidi. Pihaknya akan memeriksa dokumen yang saat ini dimiliki pihak yang mengaku sebagai ahli waris itu.

“Kami akan uji surat-suratnya, sementara pembandingnya masih belum ketemu, sedangkan untuk penguasaan fisik sudah berlangsung lama, data-datanya pun juga sudah masuk di administrasi Pemkab Pamekasan,” kata Imam.

Selain ada klaim tersebut, pemeriksaan dokumen itu dilakukan karena ada permintaan warga untuk mengecek ulang mengenai kepemilikan tanah itu.

Baca Juga:  Mustofa Afif Ditetapkan Jadi Ketua Fraksi NasDem DPRD Pamekasan

“Pemkab ini menguasai tanah sejak tahun 1980, selama ini kami pikir tidak ada masalah,” urainya.

Terpisah, Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Moh Sahur menyampaikan, sengketa tersebut akan menjadi perhatiannya. Bahkan dia berencana mendatangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan untuk memeriksa lokasi yang ada di dokumen ahli waris, atau posisi tanah lainnya.

“Persoalan ada tendensi dari pihak mana saja, kami tidak bisa menduga-duga, tetapi yang disampaikan oleh waris ingin meminta kejelasan tentang status tanah dan kepemilikan dari dokumen,” urainya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif  

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *