Setahun, Hanya Satu Konsumen Mengadu di Layanan Madu Koncer

News248 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Layanan pengaduan konsumen milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan tidak berjalan optimal. Tidak banyak masyarakat yang mengetahui layanan yang disebut Masyarakat Peduli Konsumen Cerdas (Madu Koncer) tersebut. Padahal, layanan tersebut sudah diluncurkan sejak 2022 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Perlindungan Disperindag Pamekasan Ridawati mengatakan, ketidakoptimalan dikarenakan minimnya informasi terkait Madu Koncer tersebut. Sehingga, banyak orang yang belum mengetahui. Sosialisasi keberadaan Madu Koncer hanya stiker di sejumlah toko.

“Kami terbatas di pendanaan. Jadi tidak bisa melakukan sosialisasi  secara langsung dengan distributor, pedagang, ataupun konsumen. Sekarang saja, anggaran yang tersedia hanya Rp20 juta, itu pun separuhnya sudah terserap,” ungkap Rida, Rabu (5/7/2023).

Diketahui, layanan tersebut untuk mempermudah konsumen dalam mengadukan produk yang didapati bermasalah. Caranya, masyarakat cukup melaporkan melalui website Madu Koncer tersebut.

Baca Juga:  DP3AP2KB Pamekasan Matangkan Pengaturan Jarak Kelahiran melalui 5.323 Akseptor Selama 9 Hari

Sementara ini, digunakan website resmi Disperindag Pamekasan untuk mengakses layanan tersebut. Rencananya, Disperindag juga akan  membuat aplikasi khusus terkait Madu Koncer jika didukung pendanaan yang cukup. Sehingga bisa mempermudah dalam mengakses inovasi tersebut.

Banner Iklan

Dikatakan Rida, sepanjang layanan itu diluncurkan, pihaknya menerima dua aduan. Yakni pada tahun 2022 satu orang dan tahun ini satu orang, dengan aduan yang sama, yaitu kemasan yang diterima dalam keadaan rusak.

Aduan yang diajukan harus disertakan dengan bukti yang lengkap, seperti foto produk, foto dan nama toko, serta lainnya sesuai dengan template yang tersedia di website Madu Koncer.

Baca Juga:  Tera Ulang SPBU di Pamekasan Tidak Menemukan Pelanggaran Signifikan

Untuk menindaklanjuti pengaduan, Disperindag melakukan mediasi antara kedua belah pihak, yakni antara pengadu dan yang diadukan.

Alasan menggunakan cara mediasi tersebut, karena Disperindag Pamekasan tidak memiliki wewenang menjatuhkan sanksi. Wewenang pemberian sanksi hanya bisa dilakukan oleh pengawas dari provinsi.

“Jika aduannya lengkap dengan buktinya, 1×24 jam langsung kami tangani dan lakukan mediasi. Jika bukti tidak lengkap, maka tidak bisa kami lanjutkan,” terangnya kepada Kabar Madura.

Untuk diketahui, pengaduan bisa dilakukan apabila ditemukan barang yang kedaluwarsa,tidak sesuai SNI, barang dalam kondisi rusak, barang tidak tercantum tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa, serta barang tidak sesuai takaran.

Pewarta: Safira Nur Laily

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *