KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Komisi Pengawasan Pupuk Bersubsidi (KP3) Pamekasan melakukan inspeksi ke lapangan atas temuan kelompok tani (poktan) yang hanya mendapatkan 5 ton pupuk bersubsidi sepanjang tahun 2022.
Sebelumnya, temuan itu berdasarkan pengadian Kelompok Tani (Poktan) Riski Jaya dari Waru Barat pada 16 November 2022. Dari hasil inspeksi tersebut, akhirnya diketahui memang ada selisih tebusan, sebab sebagian petaninya melakukan penebusan secara mandiri.
Menurut Sekretaris KP3 Abdul Fata mengatakan, setelah diperiksa, faktanya, kejadian yang menimpa Poktan Riski Jaya akhirnya diketahui memang ada selisih antara yang diterima oleh poktan dan yang dikeluarkan oleh kios dengan nama Tri Karya.
“Dari sisi data memang terjadi ketidakcocokan antara data yang dimiliki oleh kios dengan data yang dimiliki oleh poktan, tetapi kios memberikan pupuk kepada poktan, tidak selalu melalui poktan, terkadang langsung kepada petani yang menebus secara langsung, sehingga wajar jika ada ketidaksamaan,” ungkap Fata.
Sejatinya, kata Fata, penebusan pupuk secara langsung ke kios memang tidak melanggar regulasi. Tetapi, untuk langkah selanjutnya, dia akan melaporkan ke Pupuk Indonesia (PI) selaku produsen dan distributor. Selain itu mengkroscek ke distributor mengenai stok di Kios Tri Karya yang membawahi Desa Waru Barat itu
“Apa yang menjadi temuan kami di lapangan akan kami laporkan,” ujar pria yang juga menjabar kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan tersebut.
Sementara itu, pemilik kios Tri Karya, Tri Rahmaniyah, mengakui bahwa dalam penebusan pupuk bersubsidi ada sebagian yang tidak melalui kelompok tani, tetapi perseorangan. Penebusan itu dilakukan dengan menyetorkan salinan kartu tanda penduduk (KTP) sebagaimana yang memang jadi syarat penebusan pupuk bersubsidi.
“Kalau perseorangan dari Waru Barat, oke kami layani,” ujarnya.
Reporter: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna