Setelah APBD Diubah, Belanja Daerah Sumenep Bertambah Rp107 M

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Setelah ditetapkan, perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Sumenep 2022 mengalami penambahan anggaran belanja. Dalam perubahan itu, penambahan terjadi pada jumlah pendapatan, belanja daerah, serta pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran). Nilainya mencapai Rp216.398.640.772.

 

Khusus belanja daerah, bertambah Rp106.974.320.386. Sehingga, jumlah setelah perubahan, APBD Sumenep 2022 terhitung sebesar Rp2.751.221.326.208. (Selengkapnya lihat grafik).

 

Kepala Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rudi Yuyianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Ferdiansyah mengatakan, saat ini pihaknya sedang gerak cepat agar anggaran yang sudah terprogram bisa dicairkan setiap OPD pengampunya.

 

Namun untuk mencairkannya, membutuhkan proses bertahap. BPPKAD akan mencairkan bertahap sesuai kebutuhan OPD yang akan segera merealisasikan programnya.

 

Ada beberapa tahapan sebelum anggaran direalisasikan. Tahapan itu antar lain meminta dokumen perubahan pelaksanaan anggaran (DPPA) dan anggaran kas (menginput anggaran kas kedalam sistem). Setelah anggarannya selesai, bendahara umum daerah (BUD) atau pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) menerbitkan surat penyediaan dana (SPD).

Baca Juga:  Ribuan Peserta CASN PPPK Akan Ikuti Tes di Pamekasan

 

“Saat ini belum dicairkan, karena masih masuk pada penerbitan SPD. Tapi saat ini gerak cepat untuk segera dicairkan, diusahakan Jumat (4/11/2022),” kata Ferdiansyah.

Banner Iklan

 

Sebelumnya, setelah setelah disetujui gubernur Jawa Timur melalui surat keputusan (SK), APBD tersebut ditetapkan Pemkab bersama DPRD Sumenap pada 31 Oktober 2022. Rincian P-APBD 2022 tersebut kemudian diwujudkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2022 dan Peraturan Bupati Perbup Nomor 84 Tahun 2022.

 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi mengutarakan, setelah P-APBD ditetapkan, maka Pemkab Sumenep segera menjalankan programnya yang telah diusulkan sebelumnya di P-APBD 2022. Alasannya, waktu sudah mepet, dia khawatir ada pekerjaan yang berpotensi labrak deadline hingga lewat akhir tahun 2022.

Baca Juga:  Hati-hati Gagal Panen, Dewan Minta DKPP Pamekasan Tidak hanya Klaim Bisa Panen Dua Kali Setahun

 

“Ini perlu diseriusi, agar cepat terlaksana secara tepat dan cepat,” ucap politisi Partai Demokrat itu.

 

P-APBD SUMENEP 2022

 

1. Pendapatan Daerah

 

Semula: Rp2.349.231.639. 361

 

Bertambah: Rp28.216.959. 727

 

APBD setelah perubahan: Rp2.377.448. 599.088

 

2. Belanja Daerah

 

Semula: Rp2.644.247.005.822

 

Bertambah: Rp106.974.320.386

 

APBD setelah perubahan: Rp2.751.221.326.208

 

3. Pembiayaan Daerah

 

Penerimaan

 

Semula: Rp320.015.366.461

 

Bertambah: Rp79.982.360.659

 

Setelah perubahan: Rp399.997.727.120

 

Pengeluaran

 

Semula: Rp25.000.000.000

 

Bertambah: Rp1.225.000.000

 

Setelah perubahan: Rp26.255.000.000

 

Pembiyaan netto: Rp373.772.727.120

 

4. SiLPA Tahun Berjalan: Rp0

 

SUMBER: BPPKAD Sumenep

 

Reporter: Imam Mahdi

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *