Setengah Bulan, Polres Pamekasan Bekuk 8 Tersangka Narkoba

News116 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN –Selama setengah bulan, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pamekasan berhasil mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkoba dengan 8 tersangka. Penangkapan tersebut dilakukan selama menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun ini yang berlangsung tanggal 14 Agustus hingga 25 Agustus. 

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana mengatakan sebanyak 6 tersangka ditangkap pada tanggal 16 Agustus. Terdiri, pengguna, pengedar dan bandar. Sedangkan 2 tersangka lainnya berhasil diamankan pada tanggal 22 Agustus dan 23 Agustus kemarin. Dari penangkapan tersebut, berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB). 

Meliputi, 6,46 gram narkoba jenis sabu, 221 pil jenis Y atau obat keras berbahaya, 1 buah alat hisap sabu dan  uang tunai Rp50 ribu. Rata-rata, para tersangka masih berumur 22 tahun hingga 40 tahun. Sedangkan, lokasi penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda. Bahkan ada yang ditangkap di Jalan Dirgahayu dan di rumah pengguna. 

“Lokasi penangkapannya jelas berbeda, ada yang kami tangkap di jalan raya bahkan ada yang kami tangkap di rumahnya ketika menggunakan narkoba jenis sabu,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Baca Juga:  Tindak Lanjut Kasus Pembuangan Bayi Mandek, Polres Pamekasan: Tidak Mudah Mengungkapnya! 

Pihaknya menuturkan, para tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu terancam Pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup. Sedangkan tersangka kasus okerbaya dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Dari kegiatan Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun ini, kedepan kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di daerah yang identik dengan slogan Gerbang Salam ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Pelaku Pencabulan Anak Ditangkap, Polres Pamekasan: Terancam 15 Tahun Penjara!

Pewarta: KM71

Redaktur: Totok Iswanto 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *