Sidak DPRD Pamekasan ke Diskop UKM Naker Temukan Kejanggalan Penggajian ASN

News85 views

KABAR MADURA | Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harun Suyitno menemukan kejanggalan administrasi dalam proses penggajian aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan.

Kejanggalan itu ditemukan saat DPRD Pamekasan melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (6/5/2024). Diketahui, organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut mengeluarkan gaji kepada ASN yang bertugas di instansi lain.

Harun Suyitno mengungkapkan, tertib administrasi bagian dari kerja profesional yang perlu dituntaskan, apalagi dampaknya berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, dia meminta Diskop UKM dan Naker Pamekasan segera mengevaluasi mekanisme pemberian gaji ASN.

“Di sini ada beberapa pencatatan, yang catatan itu sedikit kurang tepat dan perlu diperbaiki, seperti ada pembayaran belanja rutinnya yang baru keluar dan tidak lagi bertugas di sini dan pembayarannya masih melekat di sini,” jelasnya.

Baca Juga:  Isu Kenaikan BBM 2026 Resahkan Warga Pamekasan

Tak hanya itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyoroti program pelatihan kewirausahaan dalam rangka pengembangan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Menurutnya, program itu perlu dievaluasi agar jangkauannya bisa merata dan dampaknya berpengaruh baik terhadap ekonomi masyarakat.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Harapan kami, program yang langsung menyentuh kepada masyarakat segera dieksekusi. Jangan ditunda dengan hal-hal yang sifatnya terlalu formalitas, prinsip sebuah proses itu penting untuk diperhatikan,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris Diskop UKM dan Naker Pamekasan Vhendy Chisryawan menyampaikan, evaluasi dari hasil sidak DPRD Pamekasan akan segera  ditindaklanjuti. Namun, dia berdalih, secara umum gaji yang diberikan kepada ASN di Pamekasan tidak akan ganda.

Baca Juga:  Pamekasan Kembali Raih WTP, Bupati Kholil Pertahankan Capaian ke-12

“Itu tentunya bukan sebuah temuan, cuma memang masalah administrasi yang mungkin itu menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh tim anggaran. Jadi, bagi ASN yang sudah pindah tugas, itu diperkenankan untuk mengurus pemberhentian gaji di kantor yang lama, atau masih tetap maupun memilih di kantor yang baru,” urainya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *