Sidak DPRD Pamekasan ke Diskop UKM Naker Temukan Kejanggalan Penggajian ASN

News56 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Wakil Ketua DPRD Pamekasan Harun Suyitno menemukan kejanggalan administrasi dalam proses penggajian aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan.

Kejanggalan itu ditemukan saat DPRD Pamekasan melakukan inspeksi mendadak (sidak), Senin (6/5/2024). Diketahui, organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut mengeluarkan gaji kepada ASN yang bertugas di instansi lain.

Harun Suyitno mengungkapkan, tertib administrasi bagian dari kerja profesional yang perlu dituntaskan, apalagi dampaknya berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, dia meminta Diskop UKM dan Naker Pamekasan segera mengevaluasi mekanisme pemberian gaji ASN.

Baca Juga:  Keterwakilan Perempuan di DPRD Pamekasan Minim, Panggung Perempuan: Demokrasi Mandul!

“Di sini ada beberapa pencatatan, yang catatan itu sedikit kurang tepat dan perlu diperbaiki, seperti ada pembayaran belanja rutinnya yang baru keluar dan tidak lagi bertugas di sini dan pembayarannya masih melekat di sini,” jelasnya.

Tak hanya itu, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyoroti program pelatihan kewirausahaan dalam rangka pengembangan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Menurutnya, program itu perlu dievaluasi agar jangkauannya bisa merata dan dampaknya berpengaruh baik terhadap ekonomi masyarakat.

“Harapan kami, program yang langsung menyentuh kepada masyarakat segera dieksekusi. Jangan ditunda dengan hal-hal yang sifatnya terlalu formalitas, prinsip sebuah proses itu penting untuk diperhatikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Evaluasi APBD 2025 dari Gubernur Belum Keluar, DPRD Pamekasan Targetkan Penetapan di Akhir Desember

Sementara, Sekretaris Diskop UKM dan Naker Pamekasan Vhendy Chisryawan menyampaikan, evaluasi dari hasil sidak DPRD Pamekasan akan segera  ditindaklanjuti. Namun, dia berdalih, secara umum gaji yang diberikan kepada ASN di Pamekasan tidak akan ganda.

“Itu tentunya bukan sebuah temuan, cuma memang masalah administrasi yang mungkin itu menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh tim anggaran. Jadi, bagi ASN yang sudah pindah tugas, itu diperkenankan untuk mengurus pemberhentian gaji di kantor yang lama, atau masih tetap maupun memilih di kantor yang baru,” urainya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *