Singgung Pembakaran Truk, Legislator Pamekasan Ingatkan Satpol PP Tidak Sekadar Ngepos

News, Headline95 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Aksi pembakaran truk bermuatan tembakau tahun 2022 lalu kembali disinggung anggota DPRD Pamekasan Ismail. Dia mengingatkan semua pihak agar tidak terulang di musim tembakau tahun 2023 ini.

 Dia mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan supaya tidak lalai dalam mengantisipasi masuknya tembakau dari Jawa saat musim panen tembakau di Pamekasan.

 Menurutnya, kejadian pembakaran truk  pada 2022 harus jadi pelajaran. Dengan begitu, perlu antisipasi dan pengawasan lebih ketat dibandingkan 2022. Sebab, masuknya tembakau dari Jawa dinilai akan berdampak pada kestabilan harga tembakau Pamekasan.

Selain itu, imbuh Ismail, larangan masuknya tembakau luar Pamekasan itu untuk menjaga kemurnian varietas kekhasan tembakau Madura. 

 Diakuinya, penjagaan yang perlu diperketat oleh Pemkab Pamekasan di titik  lalu lintas antar provinsi, baik di jalur selatan, jalur tengah, dan jalur pantura. Bahkan, akses masuk melalui laut.

Baca Juga:  Kopri-Kohati Sumenep Desak Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Berat

Ismail  memastikan, kelemahan pengawasan justru akan memberi celah  besar bagi pengusaha nakal untuk memasukkan tembakau Jawa ke Pamekasan. Sehingga dia ingin  penegak perda tidak hanya memantau di pos jaga, tapi patroli ke semua titik jalur masuk ke Pamekasan.

“Tugas pemerintah memperketat dan menjaga betul Perda Tembakau Nomor 2 Tahun 2022 bisa dijalani dengan sungguh-sungguh,” ungkap Ismail selaku ketua Fraksi Demokrat DPRD Pamekasan dalam rapat paripurna pembahasan 6 raperda usulan Pemkab Pamekasan, Kamis (27/7/2023).

Menanggapi itu, Wakil Bupati Pamekasan RB Fattah Jasin berjanji menyanggupi untuk mengawasi lebih ketat jalur yang biasa digunakan untuk memasukkan tembakau dari Jawa.

  Meski demikian, dia percaya bahwa kualitas tembakau Madura tidak akan tertandingi dibandingkan tembakau luar Madura.

“Harus ketat, tidak boleh masuk, tercederai nanti petani tembakau, karena bisa mempengaruhi harga,” ulasnya.

Baca Juga:  Peroleh Dua Kursi, Nadi Tergerak Ikut Maju Jadi Calon Bupati Pamekasan

Larangan masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan memang diatur hanya saat musim panen tembakau berlangsung. Sebagaimana diatur di pasal  24 ayat 2 Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tembakau. Di pasal tersebut, larangan itu berlaku dua bulan sebelum dan sesudah masa panen.

Tidak dilarang sepanjang waktu, kata Fattah Jasin, karena usai panen terdapat beberapa produksi rokok lokal yang membutuhkan beberapa campuran tembakau dari Jawa.

“Untuk kepentingan masyarakat, saya kira di musim panen jangan sampai ada masuk tembakau luar, tapi kalau tembaku sudah habis terserap, jangan dilarang,” imbuhnya.

Sebagai pengingat, pada musim panen tembakau di 2022 lalu, ada kejadian pembakaran truk bermuatan tembakau. Truk tersebut ditengarai mengangkut tembakau dari Jawa. Kemudian ada beberapa pihak yang merasa dirugikan lalu membakar truk tersebut.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *