KABARMADURA.ID | BANGKALAN-Puluhan tenaga kesehatan (nakes) berstatus sukarelawan (sukwan) kontrak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Galis tidak terdaftar sebagai pegawai nonaparatur sipil negara (non-ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan. Sedikitnya, ada 22 nakes yang tidak masuk data.
Kepala Puskesmas Galis Rudi Hartono mengungkapkan bahwa sebenarnya sudah didata oleh operatornya. Akan tetapi, kemungkinan besar pada saat menginput data nakes non-ASN terjadi gangguan. Sehingga, sebagian yang diinput terjadi kegagalan.
“Sebetulnya kan itu bukan persoalan baru, memang data nakes non-ASN harus diinput lagi setiap 6 bulan. Semuanya sudah diminta berkasanya dan sudah dimasukkan. Tetapi kemungkinan terjadi eror pada sistem. Kalau sudah masalah sistem sudah tidak bisa berbuat banyak,” ungkapnya, Rabu (9/11/2022).
Pihaknya mengaku sudah melakukan klarifikasi pada Dinkes Bangkalan bahwa ada sejumlah nakes di puskesmasnya yang tidak terinput. Masalah tersebut juga sudah ada solusi, yakni Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berjanji akan mengawal dan mengajukan sejumlah nakes itu pada Dinkes Jawa Timur.
“Kami sudah meminta bantuan pada Komisi D, mereka berjanji akan mengawal dan mengajukan langsung pada dinkes provinsi. Semoga saja masih sempat. Jumlahnya yang masuk data 15 orang dan yang tidak 22 orang,” imbuh Rudi.
Sebelumnya, para nakes itu mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Selasa (8/11/2022). Mereka mengadu dan merasa kecewa karena tidak terdata sebagai tenaga non-ASN Dinkes Bangkalan. Kedatangan mereka disambut , Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nurhasan lalu dipersilakan untuk beraudiensi.
Sekretaris Dinkes Bangkalan Farhat Suryadiningrat sempat menjelaskan bahwa setiap puskesmas sudah mengajukan data untuk kuota formasi PPPK sesuai kebutuhan. Sedangkan di Galis yang diajukan oleh operatornya hanya 15 nakes.
“Yang lain butuh 40 ya mengajukan 40, di Galis ini ternyata kebutuhan dan pengajuannya beda, hanya 15 yang diajukan,” jelasnya di sela audiensi, Selasa (8/11/2022).
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nurhasan mengatakan, permasalahan tersebut disebabkan kelalaian oleh operator puskesmas. Sehingga perlu adanya data susulan yang harus dimasukkan sebelum tanggal 18 November. Masalah ini, perlu menjadi atensi dari Dinkes dan Badan Kepegawaian Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Bangkalan.
“Kami minta dinkes agar mereka dibantu agar bisa disusulkan melalui provinsi dan juga Kementerian Kesehatan,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan membantu melakukan komunikasi dengan instansi di pemerintah provinsi dan pusat. Tetapi jika nanti tidak bisa disusulkan, Dinkes Bangkalan wajib memperpanjang kontrak kerja mereka di puskesmas melalui BLUD.
“Semoga saja masih sempat. Kalau tidak bisa, mereka harus tetap diperpanjang kontraknya melalui BLUD,” harap Nurhasan.
Reporter: Fathurrohman
Redaktur: Wawan A. Husna