KM.ID | PAMEKASAN — Minggu (16/10/2022) lalu, beredar rekaman percakapn telepon berdurasi 2 menit 39 detik di media sosial.
Rekaman tersebut membahas tarif menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Pamekasan Tahun 2022.
Sebagaimana disebut di dalam percakapan tersebut, tarif lolos menjadi Panwaslu Kecamatan Rp5 juta sampai dengan Rp7,5 juta.
“Ini diberikan ke komisioner,” terang pria yang diduga berposisi sebagai Staf Bawaslu Pamekasan berinisial S.
S, bercakap-cakap dengan warga Kecamatan Proppo berinsial SA. Percakapan keduanya muncul sebab, SA merupakan pendaftar dalam rekrutmen Panwaslu Kecamatan.
Sampai detik ini, Bawaslu Pamekasan belum mengeluarkan pernyataan resmi untuk mengklarifikasi voice tersebut.
Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pamekasan 2022, Khotim Ubaidillah, menjelaskan bahwa persoalan tersebut masih dibahas di internal Bawaslu.
“Sekarang kami masih repot mewawancarai peserta, belum menemukan waktu yang pas,” ungkapnya kepada KM.ID, Kamis (20/10/2022).
Laki-laki yang akrab dipanggi Ubed itu menegaskan, dirinya tidak pernah memerintahkan siapa pun di lingkungan Bawaslu untuk mencari orang menjadi anggota Panwaslu Kecamatan, apalagi sampai mematok harga.
“Saya akan telusuri siapa pun yang bermain dengan pungutan perekrutan, agar menjadi efek jera dan pembelajaran ke depan,” imbuhnya.
Untuk menghindari pungutan atas nama Bawaslu, lanjut Ubed, pihaknya sudah mengarahkan masyarakat, terutama pendaftar, untuk melaporkan ke kantor Bawaslu bila ada dugaan penyimpangan.
“Kami sudah menyediakan Posko Pengaduan Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024, silakan laporkan jika ada pungutan biaya atas alasan apa pun,” ucapnya.
Mantan Ketua PPK Pademawu itu berharap tidak terjadi lagi persoalan serupa, sehingga, Bawaslu bersih dari praktik tidak etis seperti itu.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Ongky Arista UA