KM.ID | PAMEKASAN — Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM) megusulkan pasal pengambilan satu kilogram sampel tembakau dihapus di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Usulan tersebut setidaknya sudah tiga kali “diteriakkan” di dalam tiga kegiatan berbeda. Pertama, saat deklarasi P4TM pada 6 Agustus 2022.
Kedua, pada saat pembukaan gudang tembakau milik Ketua Umum P4TM 16 Agustus 2022. Lalu, yang ketiga, pada acara Rakor yang digelar Bakorwil Pamekasan 21 September 2022.
Berdasarkan analisa P4TM, dibolehkannya pengambilan sampel satu kilogram di dalam Perda 2/2022 bisa menjadi peluang bagi oknum pembeli untuk mengambil lebih besar sampel atau contoh.
“Kami berharap, tidak boleh ada pengambilan sampel sama sekali meskipun satu kilogram. Ini praktik yang sebenarnya agar tidak merugikan petani,” kata Wakil Ketua Umum P4TM Abdul Bari usai Rakor di Bakorwil.
Usulan penghapusan sampel ini mendapat respon dari Direktur PT Wijaya Sentosa Abadi (WSA) Pamekasan Bernath Brondiva.
Dia menerangkan, perusahaannya yang berada di bawah PT. Gudang Garam (GG), yang selama ini menyerap tembakau petani Madura, siap mematuhi setiap regulasi yang diberlakukan pemerintah.
Termasuk, kata Bernath, apabila Perda Kabupaten Pamekasan direvisi dan pengambilam sampel tembakau dihapus di dalam Perda.
“Kalau pemerintah tidak memperbolehkan, kita akan laporan ke pabrik, bahwa sudah tidak diperbolehkan mengambil sampel,” tuturnya kepada KM.ID, 22 September 2022.
Bernath mengatakan, perubahan regulasi itu bisa dibicarakan baik-baik. Pihaknya mengaku akan patuh pada regulasi yang sudah diatur. “Kita akan nurut, kalau sudah dihapus, ya, gak boleh ngambil, masak kita mau melanggar,” imbuhnya.
Pemilik Hotel Front One Pamekasan itu mengatakan, perusahaannya selaku mitra PT. Gudang Garam tidak akan melanggar regulasi apa pun yang sudah diatur. Utamanya Perda 2/2022. “Kita akan ngikuti setiap koridornya,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Pamekasan Ismail A Rahim menyampaikan, pengambilan sampel atau contoh tembakau sudah diatur pada Pasal 21, Ayat (2) Perda 2/2022, yakni dibolehkan dengan batas maksimal satu kilogram.
“Perda ini sudah disepakati oleh semua pihak, baik dari pabrikan dan perwakilan petani. Malah sebelum Perda ini terbit, pembeli banyak yang mengambil lebih dari satu kilo,” terangnya kepada KM.ID, Selasa (27/9/2022).
Namun, terlepas dari itu, kata Ismail, pihaknya tidak ingin menutup diskusi apabila ada opsi lain soal pengambilan sampel ini. “Silakan kalau ada opsi lain, tetapi tetap melalui forum kesepakatan semua pihak,” pungkasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Ongky Arista UA