Soroti Anjloknya Harga Garam, PCNU Pamekasan Singgung Pemanfantang UU Sistem Resi Gudang

News, Headline24 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan menyoroti turunnya harga garam yang terjadi beberapa bulan terakhir. Pada periode Maret hingga Mei, harga garam dari petani hanya dibeli seharga Rp5,5 juta per ton. Namun setelah itu, harga garam terjun bebas, bahkan per September ini harga garam hanya tembus Rp1,2 juta per ton. 

Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Pamekasan Tabri S. Munir mengatakan, penurunan harga garam yang paling drastis itu terjadi pada Agustus lalu. Pada awal bulan, harga garam sempat menyentuh Rp3,6 juta per ton, kemudian akhir bulan menjadi Rp1,2 juta per ton. 

KM10082023
COVER 09 AGUSTUS 2023-1@1x_1
KM07082023
KM03082023

Tabri menjelaskan, kondisi itu butuh kehadiran pemerintah untuk memberikan proteksi terhadap anjloknya harga garam tersebut. Tujuannya agar petambak garam segera mendapatkan keseimbangan harga dan kesejahteraan petani garam terjaga dengan baik. 

Baca Juga:  Diskan Pamekasan Tidak Punya Solusi Atasi Turunnya Harga Garam

“Bayangannya, 1 kilogram beras setara dengan 1 kwintal garam. Inflasinya sangat tinggi, ini menjadi perhatian yang harus dikawal oleh pemerintah,” terangnya, Selasa (12/9/2023). 

Tidak hanya soal harga yang anjlok, mantan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan itu juga menyinggung soal pemanfaatan Undang-Undang (UU) RI Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. Dia menekankan, pemerintah harus proaktif untuk memanfaatkan regulasi itu sebagai salah satu solusi untuk meringankan petani garam. 

Menurut Tabri, selama ini fasilitas sistem resi gudang untuk komunitas garam belum pernah dilakukan di Madura. Padahal, jika petambak mendapatkan akses penuh untuk memanfaatkan sistem resi gudang itu bisa meringankan petani garam. 

Baca Juga:  Menilik Griya Batik Heny, Tak Dikenal di Sampang Kesohor di Daerah Luar

“Ada beberapa komoditi yang bisa mengeluarkan sertifikat resi gudang. PT. Garam menjadi salah satu perusahaan yang menjalankan amanah itu. Sayangnya, sistem ini tidak dilakukan. Begitupun dengan pemerintah yang harusnya proaktif untuk menerapkan sistem ini sebagai solusi. Bukan untuk menaikkan harga, tapi untuk solusi,” papar Tabri.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) Pamekasan Makhfud menuturkan, menurunnya harga garam ini lantaran tidak ada undang-undang yang mengatur tentang harga garam, seperti ketentuan harga pokok produksi. Sehingga, harga garam bisa terjun bebas. 

Maka dari itu, dia mengungkapkan, PCNU Pamekasan akan segera menggelar forum yang melibatkan seluruh stakeholder untuk membahas resolusi pemberdayaan petani garam. 

“Kami akan segera menggelar halakah garam untuk membahas resolusi petani garam ini,” tegasnya. 

Pewarta: Safira Nur Laily 

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *