Status Ilegal TKI Asal Pamekasan hanya Diketahui setelah Meninggal dan Dideportasi

News, Headline113 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan tidak bisa menjangkau pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara ilegal. Mereka sulit dideteksi. Keberadaannya hanya bisa ditemukan setelah dideportasi atau meninggal dunia di negara perantauannya.

“Jadi harus ada langkah konkret dari Pemkab agar masyarakat tidak memilih berangkat bekerja secara ilegal,” kata Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Imam Hosairi.

Menurut Imam, keberangkatan PMI ilegal harus menjadi atensi dari Pemkab Pamekasan, supaya bisa ditekan. Kemudian harus membuat langkah terobosan agar bisa mengedukasi masyarakat, karena menyangkut kehidupan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, pada 2023, terdapat 13 orang yang sudah dideportasi. Lima orang di antaranya tertangkap karena tidak memiliki dokumen, sedangkan 8 orang lainnya dideportasi karena meninggal dunia di tempat kerja dan tidak memiliki dokumen bekerja yang lengkap.

Baca Juga:  HIPMI Pamekasan Perkuat Sinergi dengan Pemkab, Dorong UMKM dan Ekonomi Daerah

“Padahal PMI yang ilegal itu tidak mendapatkan jaminan dari pekerjaannya,” Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop, UKM, dan Naker) Pamekasan Ali Sahbana.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Keberangkatan PMII ilegal, imbuh Ali, akan berdampak sekali pada jaminan keselamatan. Selain itu, akan dideportasi oleh negara  tempat bekerja saat terjadi pemeriksaan dokumen kerja, seperti visa kerja dan dokumen lain bagi yang bekerja di luar negeri.

Meski demikian, jika PMI dideportasi dan butuh dijemput, akan tetap diperhatikan, karena hal itu memang salah satu tugas dari Pemkab Pamekasan.

“Pencegahan PMI illegal kami sudah melakukan melalui sosialisasi ke bawah, utamanya pada saat pemulangan jenazah deportasi, karena cukup ampuh menyadarkan masyarakat,” ulas Ali, Senin (12/6/2023).

Baca Juga:  Rekrutmen CASN 2026 Belum Jelas, Pemkab Pamekasan Masih Tunggu Kepastian Pusat

Untuk terus menekan angka keberangkatan PMI secara ilegal, pihaknya berencana akan membentuk tim satuan tugas (satgas). Tujuannya agar bisa terus mengedukasi masyarakat.

Pihaknya sudah mendeteksi wilayah yang jadi kantong PMI ilegal Pamekasan. Wilayah tersebut terdapat di lima titik, antara lain Kecamatan Batumarmar, Pasean, Waru, Pegantenan, dan Palengaan.

Sedangkan untuk PMI yang berangkat secara legal pada tahun 2023 sampai awal Juni 2023 sebanyak 52 orang. Sedangkan pada tahun 2022 sejumlah 169 orang.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif  

Redaktur: Wawan A. Husna

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *