Stok Blangko Berkurang, Dispendukcapil Sumenep Batasi Pembuatan e-KTP

KM.ID | SUMENEP — Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP di Sumenep dibatasi hingga Rabu (21/9/2022). Pembatasan itu dipicu stok blangko yang hanya 2.500 keping.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep Achmad Syahwan Effendi menyampaikan, 2.500 keping blangko ini diprioritaskan untuk warga yang belum pernah membuat e-KTP atau pemula.

 

“Blangko dikhususkan untuk pemula yang baru hendak membuat e-KTP,” terangnya saat dihubungi KM.ID, Rabu (21/9/2022).

 

Syahwan menerangkan, stok blangko bukan wewenang dinas. Suplai blangko dikendalikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kami hanya mendapat kiriman dari kementerian,” imbuhnya.

 

Karena diutamakan untuk pemula, maka pemohon e-KTP karena hilang, rusak dan pindah alamat kependudukan, tidak akan mendapat jatah e-KTP.

 

“Pemakai lama yang ingin membuat e-KTP, untuk sementara ini, kami buatkan biodata sementara, dan secara administrasi sama fungsinya dengan e-KTP,” tambahnya.

 

Syahwan mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan layanan Dispendukcapil meskipun ada sedikit kendala.

 

“Fasilitas yang diberikan dinas tidak mengurangi manfaat dari dokumen yang ada, dan kurangnya blangko ini hanya bersifat sementara saja,” pungkasnya.

 

Reporter: KM7

 

Redaktur: Ongky Arista UA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *