Sudah Dipecat, Perangkat Desa Masih Ditugasi Temui Pejabat Pemkab

Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Kantor Kecamatan Kedungdung diramaikan oleh aksi unjuk rasa oleh sejumlah warga setempat, Rabu (2/11/2022). Mereka memprotes tindakan penjabat (pj) kepala Desa (kades) Batoporo Barat yang telah memberhentikan sejumlah perangkat desa secara sepihak.

 

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batoporo Barat Yusuf Yandi, sebagai bagian dari massa tersebut menjelaskan, sebanyak enam orang perangkat desa diberhentikan oleh pj kades tanpa alasan yang jelas. Sedangkan keenam perangkat tersebut tidak dikonfirmasi sebelumnya.

 

Enam unsur perangkat itu terdiri dari sekretaris desa (sekdes), kepala urusan (kaur) perencanaan, kepala seksi (kasi) pelayanan, kasi pemerintahan dan dua orang kepala dusun (kasun). Mereka diberhentikan dengan alasan yang sama, yaitu tidak aktif selama 60 hari tanpa keterangan.

Baca Juga:  Terus Bermunculan Pabrik Rokok Baru di Madura, PR Ilegal Tidak Terhitung

 

“Semuanya diberhentikan dengan alasan yang sama. Ini kan lucu. Padahal kami memiliki bukti absensi kehadiran. Faktanya tidak begitu,” ungkap Yusuf, Rabu (2/11/2022).

 

Dia menambahkan, surat pemberhentian itu tertandatangani tanggal 21 September 2022. Pada 5 Oktober 2022, terjadi pengangkatan perangkat desa baru. Namun surat pemberhentian itu baru disampaikan kepada yang bersangkutan pada 14 Oktober 2022 lalu.

 

Anehnya, pada saat ada kunjungan kerja dari pihak Inspektorat pada 10 Oktober 2022, keenam perangkat desa lama itu masih diminta menemui pihak Inspektorat di kantor desa. Keenam perangkat itu pun menemui pejabat Inspektorat itu, karena mereka belum tahu bahwa sudah diberhentikan.

Baca Juga:  Data Penerima BSU Bangkalan Harus Verifikasi Ulang

 

“Kami mensinyalir tindakan pemberhentian sepihak ini dilatarbelakangi oleh faktor politik desa,” imbuh Yusuf.

 

Yusuf melanjutkan, pemberhentian sepihak tidak seharusnya dilakukan. Sebab, keenam perangkat desa yang diberhentikan tidak pernah menerima surat peringatan sebelumnya. Karena itu, perkara ini akan ditindaklanjuti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

“Saat tadi kami bicara dengan camat dan pj kades, tanggapan mereka tidak banyak. Mereka hanya mempersilakan kami menggugat ke PTUN,” tutupnya.

 

Upaya konfirmasi kepada camat Kedungdung terkait perkara ini telah dilakukan. Namun, sampai berita ini ditulis, Camat Kedungdung Muhamad Sulhan tidak bisa dikonfirmasi.

 

Reporter: Ali Wafa

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *