Sulit Diberantas, Tambang Ilegal di Sumenep Ditengarai Milik Orang Penting

News, Headline332 views
Banner Iklan

KABAR MADURA | Meski hujan kritikan dari berbagai pihak, seperti legislator, pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, pemerhati dan aktivis lingkungan, para pengusaha tambang masih bebas menambang galian C secara liar.

Berdasarkan data Polres Sumenep berdasarkan laporan masyarakat, tahun 2024 ini terdapat 6 titik tambang galian C di Sumenep yang dipermasalahkan. Ditengarai, tambang-tambang tersebut milik orang penting di Sumenep.

Kharisma 2

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Madura, 6 titik itu berada di Desa Kasengan Kecamatan Manding, Desa Langsar, Desa Tanah Merah Kecamatan Saronggi, Desa Karang Buddi Kecamatan Gapura, dan  Desa Kebunagung Kecamatan Sumenep Kota.

Tambang di Desa Kasengan diduga milik HM (inisial), yang merupakan bapak dari salah satu calon anggota DPRD Sumenep yang saat ini berpeluang jadi. Kemudian di Desa Langsar diduga milik RD (inisial), salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Sumenep, yang saat ini sudah ditutup sementara.

Sedangkan di Desa Tanah Merah diduga milik PG, yang juga memiliki hubungan nasab dari salah satu kepala desa. Lalu, tambang galian C di Desa Karang Buddi terdapat dua titik, diduga milik RYT dan SI (inisial),salah satu penambang itu milik aparat. Tambang di Desa Kebunagung yang juga milik orang penting di Sumenep berinisial SN.

“Galian C di Sumenep itu memang liar dan tidak memerhatikan kerusakan lingkungan,” kata pemerhati lingkungan,” kata pemerhati lingkungan, A. Makki Fawaid, Selasa (27/2/2024).

Dia sangat tidak setuju  jika tambang ilegal itu dibiarkan, karena sangat berdampak pada lingkungan dan generasi muda nantinya.

Baca Juga:  Butuh Miliaran, Pemkab Sumenep Sulit Wujudkan Bantuan Modal UMKM

Tolak Amir, aktivis lingkungan di Sumenep itu juga menegaskan bahwa 6 titik tambang ilegal itu sangat meresahkan masyarakat, namun tetap dioperasikan, kecuali di Desa Langsar yang dihentikan sementara.

Rata-rata, pemilik tambang itu memang dari orang penting di Sumenep, beber Tolak Amir. Bahkan, salah satu tambang di Kecamatan Gapura ditengarai milik oknum aparat pemerintah dan oknum PNS.

“Jangan ada tebang pilih ya, hal ini persoalan aturan dan dampaknya terhadap masyarakat Sumenep,” pinta Tolak Amir.

Masyarakat sekitar juga mengeluhkan gallian C itu, misalnya di Kecamatan Saronggi, jika dibiarkan akan berdampak pada rumah masyarakat yang berpotensi longsor, pada saat hujan. Kondisi itu memang sangat menghawatiran warga. “Memang layak jika aktivitas galian C itu diberhentikan,” kata Rudi asal warga Saronggi.

Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep M. Ramzi, semua aktivitas galian C di Sumenep yang meresahkan masyarakat serta merusak lingkungan berarti ada yang tidak beres. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep diminta bertindak tegas.

“Nanti saya datangi lokasi galian C itu jika masih beroperasi, karena menyangkut kemaslahatan masyarakat,” kata politisi Hanura itu.

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengakui bahwa ada aktivitas pertambangan atau galian C di Sumenep, salah satunya yang sudah diberhentikan sementara, yakni di Desa Langsar Kecamatan Saronggi.

Terkait 6 titik galian C yang sudah dilaporkan ke Polres Sumenep itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Sumenep Arif Susanto melalui Kabid Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan Mohammad Yunianto berjanji akan segera menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

Baca Juga:  Pemusik Tong-tong Sumenep Mengharap Support Dana

“Yang merusak lingkungan itu tentu berpotensi menyalahi aturan, maka akan saya kroscek lapangan dulu,” papar Arif.

Saat Pemkab Sumenep menghentikan sementara tambang di Desa Kasengan, juga dipasang banner imbauan. Namun tidak sampai sehari, banner itu hilang, kemudian tambang beroperasi kembali.

“Berarti para penambang masih mokong kan,” tegas dia.

Sementara itu, Humas Polres Sumenep AKP Widiarti berjanji akan menginvestigasi ke lapangan terkait galian C di Saronggi. Nantinya ada tim khusus yang datang ke lapangan. Tujuannya, untuk memastikan apakah galian C itu melanggar atau masih beraktivitas dan tidaknya.

“Tunggu, nanti akan ditindaklanjuti para petugas masih sibuk pengamanan suara pemilu saat ini,” kata Widi.

TAMBANG ILEGAL RESAHKAN MASYARAKAT SUMENEP

  • Terdapat 6 titik tambang ilegal
  • Diduga milik orang penting di Sumenep
  • Berada di empat kecamatan, yakni Manding, Saronggi, Gapura, dan Sumenep Kota
  • Titik lokasinya di Desa Langsar, Desa Tanah Merah, Desa Karang Buddi, dan Desa Kebunagung
  • Tambang di Desa Kasengan diduga milik HM (inisial), bapak dari salah satu calon anggota DPRD Sumenep
  • Tambang di Desa Langsar diduga milik RD (inisial), salah satu ASN di Sumenep
  • Tambang di Desa Tanah Merah diduga milik PG (inisial), kerabat salah satu kepala desa
  • Dua titik tambang di Desa Karang Buddi, diduga milik RYT dan SI (inisial), salah satunya oknum aparat negara
  • Tambang di Desa Kebunagung juga milik orang penting berinisial SN

Sumber: Polres Sumenep, aktivis/pemerhati lingkungan, sumber Kabar Madura

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *