KABAR MADURA | Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep mendesak dilaksanakannya program sertifikat halal dan legalitas merek bagi pelaku usaha industri kecil menengah (IKM). Alasannya karena banyak pelaku IKM mengeluh karena kesulitan pemasaran.
Dia berencana memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk membahas masalah tersebut.
“Banyak keluhan dari para pelaku IKM di Sumenep, makanya tahun ini dapat diajukan di perubahan anggaran keuangan (PAK) 2024 karena tidak teranggarkan di APBD murni tahun in,” katanya, Senin (6/5/2024).
Mardina, salah seorang pelaku IKM asal Rubaru mengaku kesulitan memasarkan produknya. Harapannya, ada bantuan pemerintah untuk memfasilitasi sertifikat halal dan legalitas merek.
“Jika ini ada, tentu IKM di Sumenep bakal utamanya milik saya yang saat ini sulit dalam melakukan pemasaran,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro mengakui bahwa saat ini tidak ada anggaran khusus sertifikat halal dan legalitas merek. Jika ada dorongan untuk mengajukan pada PAK 2024, maka akan segera diajukan.
Dikatakan, dari 338 IKM di Sumenep, masih 183 yang mendapatkan fasilitasi halal dan legalitas merek.
“Saat ini kami akan menyusun program untuk diajukan, semoga terkabul ya,” kata dia.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna