KABARMADURA.ID | SUMENEP – Kasus penyalahgunaan narkotika hingga saat ini masih marak. Faktanya, ketika pemusnahan barang bukti (BB) banyak ditemukan narkotika jenis sabu. Bahkan mayoritas perkara yang ditangani mengenai penyalahgunaan sabu-sabu. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Trimo, Selasa (14/3/2023).
Menurutnya, secara umum persoalan itu menjadi evaluasi bersama agar bisa diminimalisir. Pemusnahan BB dari 64 perkara dan 72 terpidana. Mayoritas BB masih didominasi kejahatan penyalahgunaan narkotika atau narkoba dan psikotropika. Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan berdasarkan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 16 tahun 2004.
“Kejari Sumenep telah melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, BB yang dimusnahkan meliputi 147,9601 gram BB sabu, 242 butir pil koplo, 27 unit handphone, 16 buah bong atau alat hisap. Sedangkan perkara orang dan harta benda (Oharda) dan Keamanan Ketertiban Umum (Kambium) sebanyak 24 perkara. Rinciannya, 27 orang terpidana dengan BB 8 buah sajam, 11 unit handphone, 21 buah pakaian dan alat-alat lainnya 15 termasuk jaring cantrang.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengakui maraknya kasus narkotika di daerah yang identik dengan slogan Kota Keris. Kondisi ini menjadi bahan evaluasi bersama. Secara umum, banyaknya temuan kasus bisa diartikan kinerja kepolisian sudah optimal. Sehingga harus ada evaluasi dengan tujuan meminimalisir kasus.
“Hingga 3 bulan terakhir ini ada 4 kasus narkoba, salah satunya di Bluto serta di Kecamatan lainnya. Upaya kami kedepan dengan cara menangkap bandar narkoba, hal ini sedang kami lakukan,” responnya.
BB yang Dimusnahkan
- 147,9601 gram sabu
- 242 butir pil koplo\
- 27 unit handphone
- 16 buah bong atau alat hisap
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Totok Iswanto