KABARMADURA.ID | SUMENEP-Berhasilnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) enam kali beruntun tidak lepas dari peranan penting Inspektorat Sumenep.
Sebagaimana disampaikan Inspektur Sumenep R. Titik Suryati bahwa tidak mudah untuk mendapatkan opini WTP, apalagi hingga enam kali secara beruntun. Ada banyak proses dan tahapan yang harus dilalui.
Dia mencontohkan, di tatanan pencegahan tindak pidana korupsi, ada survei dan advokasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu monitoring center for prevention (MCP). Hal itu secara keseluruhan memotret tata kelola pemerintahan di daerah.
Dijelaskan, di MCP itu ada 8 area yang harus dilalui, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pengawasan aparat pengawas intern pemerintah (APIP).
Kemudian, manajemen aparatur sipil negara (ASN), optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan tata kelola dana desa (DD).
“Semua per area itu ada indikator dan sub indikator yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Untuk Sumenep, pada tahun 2022 di delapan area itu capaiannya 93,38, itu masih di atas rata-rata nasional. Bahkan, capaian itu naik dibandingkan tahun 2021 di angka 91,58,” paparnya.
Selain itu, menurutnya, ada tiga tahap verifikasi yang harus dilewati untuk keluar nilai persentase tersebut. Yakni dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sementara yang memverifikasi baik dokumen dan kesesuaian yang ada di daerah itu ada tiga, BPKP, Kemendagri, dan KPK,” tambah Bunda Yatik.
Sedangkan output dari MCP itu, tegas Yatik, terdapat pula penilaian integritas. Dalam hal ini, KPK bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan survei penilaian integritas (SPI) kepada tiga unsur. Untuk di internal yaitu di lingkungan ASN, eksternal kepada pengguna layanan, dan ekspert.
“Jadi tidak bisa main-main, karena semuanya berjalan dengan ketat. Jika kalau tidak berjalan baik, maka akan diketahui melalui SPI itu sendiri,” tegasnya.
Sedangkan, Bunda Yatik mengungkapkan, nilai SPI Sumenep di tahun 2022 adalah 78,56 persen. Nilai itu disebut di atas rata-rata Jawa Timur.
Dia juga menegaskan, untuk tahun berikutnya, Pemkab Sumenep menargetkan mengalami kenaikan di persentase MCP maupun SIP. Sehingga, Sumenep bisa dipastikan akan terus mendapatkan nilai yang baik.
“Alhamdulillah, untuk tata kelola pencegahan tindak pidana korupsi kita masih wajar. Kita target, SPI bisa di angka 80 persen untuk berikutnya, kemudian untuk MCP di angka ke 95 hingga 96 persen. Mudah-mudahan itu bisa tercapai. Itu potret dari Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Fathor Rahman/Sule Sulaiman