Sumenep Tiadakan Pengkajian Situs Bersejarah untuk Jadi Cagar Budaya

Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Tahun 2022 ini, tidak ada rencana pengkajian untuk mencari cagar budaya baru. Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep tidak menganggarkannya lagi. Tahun 2021 lalu, kegiatan tersebut sempat dianggarkan sebesar Rp75 juta dan menghasilkan 10 situs bersejarah menjadi cagar budaya.

 

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Kebudayaan, Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep Robi Firmansyah, selain membutuhkan waktu, pengkajian situs bersejarah juga membutuhkan dana sebab melibatkan para ahli. Sementara anggaran tahun ini masih difokuskan untuk pendongkrak ekonomi masyarakat.

 

Dalam penelitian dan kajian itu, Disbudporapar Sumenep bekerja sama dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumenep. Tim tersebut bertugas menemukan situs-situs bersejarah dan mengkajinya untuk dijadikan cagar budaya.

Baca Juga:  Gelar Musabaqah Hifdzil Qur’an, BPRS Bhakti Sumekar Sambut Hari Jadi Sumenep ke-753

 

Berdasarkan penelitian dan kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumenep, sedikitnya ada sekitar 227 objek di Sumenep yang ditetapkan sebagai situs bersejarah. Setelah ditetapkan 10 di antaranya menjadi cagar budaya, di tahun 2022 ini pihaknya tidak mengusulkan penambahan cagar budaya baru.

 

“Tahun lalu memang dianggarkan lagi dan kami targetkan 10 cagar budaya, objek-objeknya kan ratusan tempat, tinggal memilah dan fokus pada penelitian yang ditargetkan, namun tahun ini kami tidak ada program untuk itu,” katanya.

 

Robi menambahkan, yang menjadi persoalan adalah anggaran yang terbatas. Tahun 2021 lalu, APBD Sumenep hanya menganggarkan Rp71 juta untuk pengkajian cagar budaya. Anggaran tersebut juga termasuk untuk menggaji tim ahlinya.

Baca Juga:  Bank BPRS Bhakti Sumekar Bakal Bentuk TPAKD 

 

10 situs bersejarah yang ditetapkan cagar budaya tersebut karena dinyatakan memenuhi persyaratan. Salah satunya karena usianya sudah lebih dari satu abad.

 

“Kecil memang anggarannya, apalagi sebagian untuk perawatan cagar budaya yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.

 

Dia menyebutkan, sudah ada beberapa tempat yang mendapatkan surat keputusan (SK) dari bupati, antara lain Kompleks Keraton Sumenep, Masjid Jami’ Sumenep, dan Benteng Kalimo’ok Kalianget.

 

Sementara sisanya ditetapkan tahun 2021 ini, yaitu Asta Pangeran Lor dan Wetan, Asta Panembahan Blingi Sapudi, dan Kawasan Kota Tua Kalianget. Rekomendasi tersebut berdasarkan pengkajian kevalidan dari referensi literatur yang memang jelas.

 

Reporter: Moh Razin

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *