Suami korban kekerasan seksual di kantor BNI Prenduan, Sumenep, keberatan dengan petunjuk kejaksaan. Petunjuk yang dimaksud adalah kurangnya kelengkapan berkas yang sebelumnya dilimpahkan dari Polres Sumenep. Berkas tersebut dinyatakan P19 atau dikembalikan lantaran diperlukan tambahan keterangan saksi.
Karyawan BNI Sumenep
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.