Pengusutan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur warga Maselembu terus berlanjut. Namun pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama AN (Inisial) hingga saat ini belum P21. Sebab bukti-bukti sudah lengkap. Namun tindak pidana yang dilakukan AN kurang jelas.
Kasus Pelecehan
Kasus Pelecehan di BNI Sumenep Dua Kali P-19, Pengamat Hukum Menyebut Ada Keanehan
Berkas kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan, Sumenep, kembali dinyatakan P-19. Kondisi tersebut sudah terjadi dua kali selama penyidikan berlangsung. Berkas tersebut kembali dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (7/3/2023).
Pelimpahan Kasus Pelecehan Seksual Siswa Masalembu Molor Lagi
Perkara pelecehan seksual di Masalembu hingga kini belum masuk register di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum menerbitkan P21 untuk pemberkasan kasus tersebut.
Berkas Kasus Pelecehan Karyawan BNI Tertahan di Penyidik Polisi
Kasus pelecehan seksual pada salah satu pegawai di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep mandek di kepolisian. Dua pekan sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengembalikan berkas karena tidak lengkap, penyidik Polres Sumenep belum melengkapi kekurangan itu dengan melimpahkan lagi berkas ke Kejari.
KPI Curiga Ada Persekongkolan di Kasus Pelecehan Seksual Karyawan BNI Sumenep
Suami korban kekerasan seksual di kantor BNI Prenduan, Sumenep, keberatan dengan petunjuk kejaksaan. Petunjuk yang dimaksud adalah kurangnya kelengkapan berkas yang sebelumnya dilimpahkan dari Polres Sumenep. Berkas tersebut dinyatakan P19 atau dikembalikan lantaran diperlukan tambahan keterangan saksi.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.