Berkas kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan, Sumenep, kembali dinyatakan P-19. Kondisi tersebut sudah terjadi dua kali selama penyidikan berlangsung. Berkas tersebut kembali dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (7/3/2023).
Kasus Pelecehan
Pelimpahan Kasus Pelecehan Seksual Siswa Masalembu Molor Lagi
Perkara pelecehan seksual di Masalembu hingga kini belum masuk register di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum menerbitkan P21 untuk pemberkasan kasus tersebut.
KPI Curiga Ada Persekongkolan di Kasus Pelecehan Seksual Karyawan BNI Sumenep
Suami korban kekerasan seksual di kantor BNI Prenduan, Sumenep, keberatan dengan petunjuk kejaksaan. Petunjuk yang dimaksud adalah kurangnya kelengkapan berkas yang sebelumnya dilimpahkan dari Polres Sumenep. Berkas tersebut dinyatakan P19 atau dikembalikan lantaran diperlukan tambahan keterangan saksi.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.