Setelah jatuhnya vonis dalam kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep, pihak korban melalui penasihat hukumnya, Zakaria Nuriman Wanda, merasa tidak puas. Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas putusan itu.
KCP BNI Prenduan Sumenep
Kasus Pelecehan Seksual BNI Prenduan sudah P21, Tersangka Tidak Ditahan
Berkas kasus pelecehan seksual karyawan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep baru dinyatakan P21 alias lengkap.
Kasus Pelecehan Seksual Karyawan BNI Dilimpahkan Kembali
Kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep sudah dua kali P19 dan dua kali pula dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Ingin Kepastian Kasusnya Diproses, Korban Pelecehan Seksual di Kantor BNI Datangi Kejari
Karena merasa ada yang aneh dalam penanganan kasus pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan, Sumenep, korban mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Selasa (7/3/2023) melalui kuasa hukumnya.
Teller BNI Sumenep Korban Pelecehan Seksual Harus Bantu Polisi Tambah Bukti
Akibat berkasnya dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, korban pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep mendatangi Polres Sumenep, Kamis (26/1/2023). Dia datang bersama kuasa hukumnya dan aktivis Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.









