Sebanyak 38 PPPK penyuluh pertanian di Pamekasan tidak lagi diperpanjang melalui Pemkab setempat. Sesuai Inpres Nomor 3 Tahun 2025, proses perpanjangan kini menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian dan akan berlaku mulai 2026.
Kementan RI
DKPP Pamekasan Tunggu Keputusan Kementan RI, Terkait Tambahan Pupuk Bersubsidi
Hingga saat ini belum ada kepastian mengenai alokasi tambahan pupuk bersubsidi. Bahkan masih menunggu keputusan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).
Serapan Pupuk Subsidi Tinggi, DKPP Pamekasan Ajukan Tambahan Kuota
Serapan pupuk subsidi saat ini sudah mencapai 65,01 persen khusus pupuk jenis Urea. Sedangkan jenis NPK sudah 64,72 persen. Tingginya serapan pupuk, lantaran petani sudah mengelola lahan pertaniannya. Sehingga untuk saat ini, butuh penyusunan untuk tambahan alokasi pupuk bersubsidi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Produksi Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan Andi Ali Syahbana, Kamis (14/9/2013).
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.







