Bukan Komoditas Penerima Pupuk Bersubsidi, Petani di Sampang: Banyak Lahan Kosong Tidak Ditanami Tembakau 

Pada tahun ini, petani tembakau tidak lagi bisa mendapatkan pupuk bersubsidi menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Suyono melalui Kepala Bidang Penyuluhan Nuruddin.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.