Tahapan Peralihan Status IAIN ke UIN Madura Terpenuhi, Hanya Menunggu Perubahan Sertifikat Lahan

Pendidikan716 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN- Tahap demi tahap perubahan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Madura mulai terpenuhi. Salah satunya, paparan kesiapan pada rapat koordinasi yang digelar oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara daring terhadap beberapa instansi yang akan meningkatkan status kelembagaannya. Kegiatan tersebut berlangsung serius di Ruang Rektor IAIN Madura, Selasa (19/9/2023). 

Rektor IAIN Madura Dr. Saiful Hadi menyampaikan, berbagai persyaratan yang tertuang pada  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sudah terpenuhi. Namun dari sisi sarana dan prasarana (sarpras), secara khusus lahan tanah masih menunggu terbitnya sertifikat atas nama IAIN Madura yang notabenenya berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia  (Kemenag RI).

Banner Iklan

“IAIN Madura sudah mengikuti arahan dan proses yang telah dilakukan, jadi untuk menjadi UIN sudah memenuhi syarat secara keseluruhan, tinggal proses balik nama sertifikat dari Pemkab Pamekasan menjadi milik IAIN Madura,” ujarnya kepada Kabar Madura. 

Baca Juga:  Hardiknas 2024, Aktivis Nyaring Kritisi Potret Buruk Pendidikan Sampang

Pihaknya menuturkan, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi dalam perubahan IAIN menjadi UIN. Masing-masing, kualifikasi minimum pendidikan dosen, rasio jumlah dosen dan mahasiswa, kualifikasi minimum kepangkatan akademik, minimal jumlah sarpras, minimum jumlah peringkat akreditasi program studi dan lainnya. Sedangkan tahapan perubahan administrasi tanah hingga saat ini masih berlangsung.

“Termasuk koordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) secara khusus menjadi pendukung sistem dalam akselerasi balik nama aset. Seperti, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR),” tuturnya. 

Baca Juga:  SMANSA Pamekasan Raih Anugerah Sekolah Prima dari PGRI

Ditegaskan, Kemenag RI dan 9 institusi yang mengajukan alih bentuk berharap tahun ini bisa tuntas, asal semua berkas bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak begitu lama. Sedangkan untuk tahapan yang perlu dilaksanakan dalam perubahan status masih tersisa beberapa tahap. Masing-masing, rapat koordinasi ulang untuk penyelesaian terhadap berkas-berkas dan koordinasi dengan 4 Ke. 

“Meliputi, Kemenag RI, Kemenpan RB, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Karena yang menetapkan nantinya dari presiden, tetapi menunggu izin prakarsa dari Kemenpan RB,” tegasnya. (*)

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *