Tahapan Revisi Raperda RTRW di Sumenep Stagnan

News58 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Tahapan penyempurnaan draft review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mengaku sudah berkali-kali menyurati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pusat.

Serangkaian tahapan yang harus dilalui setelah pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda). Seperti halnya pembahasan lintas sektor (linsek), penertiban persetujuan substansi, persetujuan bersama, evaluasi raperda, dan pamungkasnya penetapan perda.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang PUTR Sumenep Haryanto Efendi mengatakan, tahapan teks tersebut masih menunggu persetujuan Kementerian PUPR yang masih merampungkan beberapa poin yang janggal. Seperti proses diskusi terkait persawahan dan penataan kawasan lindung.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, namun memang sejauh ini masih belum ada respon,” ungkapnya kepada Kabar Madura, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:  Dampak PMK 212, Serapan APBD Pamekasan 2023 Dipastikan Melambat 

Setelah itu, akan dibicarakan dengan Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD), tokoh masyarakat, dan yang lainnya. Dan kalau ada perubahan yang sifatnya substansi maka harus diajukan lagi ke kementerian.

Sebab pihaknya mengatakan, untuk menyelesaikan tahapan-tahapan harus melalui prosedur yang ketat. Artinya, tahapan menuju perda tidak mudah dan singkat.

“Tahapan itu masih panjang, pembahasan raperda saja tidak hanya selesai satu dua bulan, tahapan lanjutannya dan proses ditawarkan kepada masyarakat harus juga dilalui,” tutur dia.

Dikatakannya, jika proses RTRW semakin alot, maka akan berdampak pada aktivitas penambangan liar, seperti galian C dan pengalihfungsian lahan. Dari semula kawasan serap, kawasan pertanian dan kawasan lindung masih belum jelas keberadaanya.

Baca Juga:  Bonus Atlet Peraih Medali Perak dan Perunggu Belum Cair, KONI Sampang Sebut Masih Menunggu PAK

“Selain itu, peningkatan suhu akibat perubahan iklim memicu rusaknya terumbu karang. Kedua persoalan terbesar di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah tata kelola ruang. Baik di wilayah daratan maupun lautan,” paparnya.

Dia menegaskan, peta kawasan lindung harus benar-benar diperhatikan. Karena jika tidak, maka wilayah Sumenep, Madura pada umumnya, akan memiliki risiko besar. Termasuk resiliensi terhadap bencana. Karena perpaduan bencana perubahan iklim dan rusaknya kawasan memunculkan potensi kerentanan wilayah.

“Kekeringan akibat peralihan fungsi lahan dan pengrusakan lain akan mengancam stabilitas lingkungan,” papar dia.

Reporter: Moh. Razin

Redaktur: Muhammad Aufal Fresky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *