KABARMADURA.ID | SAMPANG-Pembatalan porsi haji di Sampang relatif tinggi. Selama tahun 2022, calon jemaah haji (CJH) yang membatalkan porsi haji jumlahnya mencapai ratusan. Bahkan, jumlahnya mengalahkan jumlah pendaftar haji baru di tahun 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sampang Fathorrahman menyampaikan, membatalkan pendaftaran haji, atau menarik porsi haji memang diperbolehkan. Tidak ada aturan yang melarangnya.
“Setiap tahun pembatalan porsi haji itu pasti ada,” ucapnya.
Fathor menyebutkan, di tahun 2022 ada sekitar 400 pengajuan pembatalan porsi haji. Sementara di tahun yang sama, pendaftar CJH baru hanya sekitar 300 orang. Sehingga, pembatalan porsi haji jauh lebih tinggi dari jumlah pendaftar CJH baru.
Hal itu dikarenakan beberapa faktor.Salah satu pemicu pembatalan porsi haji, jelas Fathor, yaitu kondisi ekonomi masyarakat. Terlebih lagi pascawabah Covid-19. Sehingga, tidak ada pilihan lain selain mencabut pendaftaran haji dan menarik uangnya kembali. Faktor lainnya, karena meninggal dunia.
“Yang paling banyak karena meninggal dunia. Karena kadang dialihkan ke anaknya tapi ahli waris yang lain tidak setuju, akhirnya dibatalkan,” ungkapnya.
Fathor menerangkan, bagi CJH yang membatalkan porsi haji akan kehilangan masa tunggu pemberangkatan. Hal itu merupakan konsekuensi bagi yang harus diterima. Bila ingin mendaftar kembali, maka harus mengantre dari awal kembali yaitu sekitar 37 tahun.
Meski begitu, pihaknya selalu menyarankan agar porsi hajinya tidak dibatalkan. Bahkan, CJH yang membatalkan porsi haji untuk dialihkan ke umrah juga diarahkan untuk tetap mendaftar haji. Sebab dengan melaksanakan umrah tidak menggugurkan kewajiban haji.
“Selalu kami arahkan demikian. Karena selain melayani masyarakat kami juga berdakwah untuk syariat Islam,” tandasnya.
Menurut Fathor, pendaftar CJH baru di tahun 2022 juga tidak banyak. Jumlahnya hanya sekitar 300 orang. Padahal, di tahun-tahun normal sebelum mewabahnya Covid-19, jumlahnya bisa mencapai 1.000 pendaftar. Namun ketika ditimpa wabah, pendaftar menurun drastis.
Sampai saat ini, kuota haji untuk setiap daerah belum ditentukan. Hanya saja, kuota nasional sejumlah 221 ribu. Biasanya, Kabupaten Sampang mendapat jatah satu kloter. Satu kloter itu sekitar 450 calon jamaah haji. Namun yang pasti, tahun ini tidak ada batasan usia.
“Sekarang untuk bisa mendapatkan porsi haji itu biayanya Rp25 juta dengan masa antrean sekitar 37 tahun,” tutup Fathor.
Pewarta: Ali Wafa
Redaktur: Wawan A. Husna