Tambang Ilegal Kuasai 980,55 Hektare Lahan di Pamekasan

News, Headline342 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Masifnya penambangan di beberapa titik di Pamekasan bukan tidak ada yang mengajukan izin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mencatat, terdapat 980,55 hektare yang diusulkan sebagai lokasi tambang oleh 21 perusahaan. Kendati begitu, hanya tiga titik yang mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Abdul Fata menyampaikan, proses perizinan itu diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Sedangkan Pemkab Pamekasan hanya bisa memantau melalui aplikasi milik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Selain itu, sejak 2023, perizinan tidak bisa lagi melalui perorangan. Izin membuka tambang harus melakui perseroan terbatas (PT) dan koperasi. Meski ada tiga titik yang memiliki WIUP, pengusaha tidak lantas bisa menambang. Terdapat dua proses izin selanjutnya yang harus dilakui, yakni izin produksi dan izin surat izin pertambangan batuan (SIPB).

Dengan demikian, Fata mengakui bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Pamekasan masih ilegal, Sejauh ini tidak ada satu pun perusahaan mendapatkan izin penuh dalam proses pertambangan.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan Gencar Monitoring Toko hingga Jasa Pengiriman Tekan Peredaran Rokok Ilegal

“Jadi kami mencari akses ke kementerian, siapa pemilik dari perusahaan yang sedang melakukan proses perizinan, pemkab tidak bisa mengontrol penuh, karena izinnya melalui OSS provinsi, kami tidak punya akses,” ulasnya. Kamis (16/3/2023).

Dia menjelaskan, pembinaan kepada pelaku tambang ilegal sudah dilakukan secara berkala, bahkan sempat mendatangi berbagai titik lokasi yang menjadi tempat pertambangan yang masih ilegal.

Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan Halili menyampaikan, untuk bisa membina lebih intens, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan lintas sektor.

“Selama kami terbatas untuk mengakses tambang ilegal, makanya perlu informasi yang disampaikan ke DPRD, sehingga bisa ditindaklanjuti,” urainya.

Baca Juga:  Polemik Taman Budaya di Pamekasan Terjadi sejak Bupati Baddrut Tamam

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *