Tanpa Seleksi, Pemkab Pamekasan Putuskan Mutasi untuk Dua Jabatan Kosong

News197 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melakukan rotasi dan mutasi. Namun untuk melaksanakannya, diperlukan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

Diketahui, terdapat 9 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Pamekasan yang masih dijabat  pelaksana tugas (Plt). Kendati demikian, sudah ada tiga orang kandidat yang akan mengisi di masing-masing OPD tersebut.

Saat ini, calon pejabat itu sedang menjalani seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama. Setiap nama kandidat yang lolos seleksi untuk 7 OPD sudah direkomendasikan ke KASN. Sedangkan dua OPD sisanya akan diisi dengan dilakukan rotasi dan mutasi.  

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Saudi Rahman menyampaikan, dua OPD yang akan diisi pimpinan hasil proses rotasi dan mutasi itu adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Inspektorat Pamekasan.

Baca Juga:  Teller BNI Sumenep Korban Pelecehan Seksual Harus Bantu Polisi Tambah Bukti

Untuk calon pimpinan di dua OPD tersebut sudah melalui proses uji kompetensi. Salah satu pesertanya merupakan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan. Karena SK pengangkatan untuk kepala dispendukcapil dari Kemendagri RI, maka secara otomatis, untuk proses rotasi dan mutasi dua pejabat OPD tersebut harus mendapat rekomendasi dan persetujuannya.

“Jadi sekarang untuk eselon II, kalau jabatan itu kosong maka harus bisa dilakukan dua metode, bisa mutasi, artinya dari eselon 2 yang ada untuk mengisi yang kosong. Untuk OPD yang kosong mau diisi oleh eselon III, maka melalui seleksi terbuka,” paparnya, Selasa (6/6/2023).

Saudi menjelaskan, proses pengusulan rekomendasi Kemendagri RI sudah dilakukan. Saat ini tinggal menunggu hasilnya. Sejauh pengalamannya, biasanya akan diketahui rekomendasinya kurang lebih hitungan 14 hari kerja setelah surat dimasukan. Posisinya saat ini sudah terhitung pada 8 hari kerja.

Baca Juga:  Lakukan Monitoring dan Evaluasi, Pemkab Pamekasan Pastikan DBHCHT Terserap dengan Baik

Dia merencanakan, proses pengisian JPT pratama di 9 OPD akan dilakukan serentak, meski dari 7 OPD sudah ada kandidatnya dan mendapatkan rekomendasi dari KASN. 

Adapun siapa yang terpilih dari tiga orang yang masuk nominasi sebagai kandidat kepala OPD, belum bisa dibeberkan. Karena menurut Saudi, keputusan sepenuhnya berada di tangan Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.

“Jadi seleksi terbuka itu diikuti oleh seluruh ASN di Jawa Timur, jadi kemarin itu ada satu peserta dari Kabupaten Sumenep, untuk seleksi terbuka salah satu 7 OPD yang ada, namun tidak masuk ke tiga kandidat yang sudah mendapatkan rekomendasi dari KASN itu,” ungkapnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif

Redaktur: Wawan A. Husna

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *