KABARMADURA.ID | SAMPANG-Capaian pendapatan daerah dari sektor pajak restoran tahun 2022 di Sampang terbilang bagus. Realisasinya mencapai 104,03 persen dari target yang dipatok sebesar Rp3.750.000.000. Namun sayangnya, di tahun ini target pajak restoran justru turun.
Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang memasang target pajak restoran sebesar Rp3.450.000.000. Pajak restoran menjadi satu-satunya jenis pajak yang targetnya diturunkan di tahun ini. Sementara pada 9 jenis pajak lainnya ada kenaikan target atau tetap seperti sebelumnya.
Salah satu pajak yang targetnya stagnan yaitu pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan tetap di angka Rp7,5 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Chairijah menuturkan, target pendapatan dari pajak daerah memang sudah ditetapkan. Beberapa pajak mengalami kenaikan target, kecuali pajak restoran.
Meski capaian pajak restoran tahun 2022 cukup baik, namun di tahun ini targetnya diturunkan. Alasannya, karena potensi pajak yang bisa diserap tidak memungkinkan apabila target dinaikkan. Sementara kondisi perekonomian masyarakat dinilai tidak sepenuhnya stabil.
“Kami melihat potensi yang ada. Sepertinya belum memungkinkan kalau targetnya dinaikkan,” ucap wanita yang karib dipanggil Qory itu.
Menurut Qory, sebenarnya target pajak restoran tahun ini tidak turun. Sebab, di awal tahun 2022, target perolehan pajak restoran memang sebesar RpRp3.450.000.000. Hanya saja, pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) tahun 2022 targetnya ditambah menjadi Rp3.750.000.000.
“Jadi sebenarnya tidak turun kalau mengacu pada APBD murni. Tidak apa-apa targetnya tidak naik, yang penting perolehannya nanti bagus. Pada perubahan PABD 2023 nanti kemungkinan naik lagi targetnya,” ujar Qory.
Pewarta: Ali Wafa
Redaktur: Wawan A. Husna