Tarif Masuk Objek Wisata di Pamekasan Bakal Dinaikkan 150 Persen

News, Olahraga69 views

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Kendati sarana dan prasarana (sarpras) yang belum memadai, Dinas Pemuda Olahraga dan Parawisata (Disporapar) Pamekasan berencana menaikkan pendapatan dari tiket di tiga wisata yang dikelolanya. Tiga objek wisata itu antara lain Pantai Talang Siring, Pantai Jumiang, dan Ekowisata Mangrove.

Alasan menaikkan target pendapatan karena disesuaikan dengan nilai mata uang, sehingga prelu mengubah harga tiket. Selain itu, menyesuaikan harga tiket destinasi wisata lain dan mendongkrak capaian pendapatan asli daerah (PAD). 

KM10082023
COVER 09 AGUSTUS 2023-1@1x_1
KM07082023
KM03082023

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disporapar Pamekasan Moh. Zahri mengatakan, kenaikan harga tiket dimungkinkan terealisasi pada tahun 2024 mendatang. Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. 

Baca Juga:  Tiga Jamaah Haji Asal Pamekasan Wafat

Zahri mengakui bahwa fasilitas di destinasi wisata yang dikelola pemkab sejauh ini kurang mendukung, terutama di pantai Jumiang dan  Eko Wisata Mangrove. Akan tetapi, pihaknya mengeklaim bahwa bisa meningkatkan fasilitas yang masih minim tersebut hingga peraturan daerah (perda) kenaikan karcis disahkan.

“Sekarang masih dalam tahap pembahasan perdanya. Bisa saja terealisasi tahun depan. Siapa tahu tahun depan sudah dapat annggaran lebih besar baik dari daerah atau pusat, hingga bisa memaksimalkan pembenahan fasilitas,”

Untuk saat ini, tarif masuk di tiga destinasi itu masih tetap, yakni Rp2.000 per orang. Nantinya, apabila perda sudah disahkan, tarifnya naik menjadi Rp5.000 per orang. 

Baca Juga:  Hairul Anam: Kabar Madura adalah Etalase Informasi Mengawal Madura 

Atas rencana tersebut, Ketua Komisi IV Imam Hosairi memberi atensi. Dia mengatakan, kenaikan karcis harus diimbangi dengan pembenahan fasilitas ataupun pengelolaannya.

Menurutnya, kepuasan pengunjung atau masyarakat terhadap layanan wisata menjadi prioritas. Dia juga menekankan, penarikan retribusi itu jangan sampai terjadi kebocoran oleh pengelola. Sistem digitalisasi parkir bisa dijadikan acuan untuk mengantisipasi kebocoran retribusi. 

“Berapa pun kenaikannya, jangan sampai masyarakat kecewa. Pembenahan fasilitas ataupun pengelolannya harus diperhatikan. Jangan sampai retribusi dinaikkan, tapi nanti ada kebocoran. Makanya, kalau bisa diberlakukan portalisasi,” ungkap Imam, Kamis (9/3/2023). 

Pewarta: Safira Nur Laily 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *