KABARMADURA.ID | SAMPANG-Permainan pencapit boneka atau claw machine sedang marak di Kabupaten Sampang. Permainan yang digemari anak-anak itu dapat ditemukan di warung-warung dan tempat wahana permainan anak. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghukumi mainan itu haram.
Ketua MUI Sampang KH. Bukhori Maksum mengatakan, MUI Koordinator Wilayah (Korwil) Madura telah mengeluarkan fatwa haram terhadap permainan capit boneka. Dasar fatwa itu karena di dalam permainan tersebut dinilai mengandung unsur judi.
Karena masih maraknya permainan tersebut, MUI Sampang berencana mengeluarkan edaran kepada seluruh masyarakat Sampang. Edaran itu menegaskan fatwa MUI Korwil Madura atas keharaman permainan capit boneka. Pihaknya meminta agar fatwa tersebut dipatuhi.
Bukhori menegaskan, MUI se-Madura telah sepakat atas keharaman permainan pencapit boneka. Bahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini yaitu pihak kepolisian untuk membantu menegakkan fatwa MUI.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian demi efektivitas fatwa itu. Termasuk bapak bupati juga akan kami tembusi,” ucapnya, Minggu (11/12/2022).
Sementara itu, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sampang Rohmatullah memberikan pendapat yang sama dengan MUI. Bahkan, sebelum MUI mengeluarkan fatwa haram, pihaknya telah merumuskan keharaman permainan capit boneka.
Menurut pria yang karib dipanggil Gus Rohmat itu, pembahasan tentang hukum permainan capit telah dilakukan di banyak tempat. Bahtsul Masail di tingkat pesantren dan NU di beberapa daerah turut melahirkan keputusan yang sama tentang keharaman permainan capit boneka.
Alasan LBMNU Sampang sama persis dengan MUI. Karena di dalam permainan pencapit boneka mengandung unsur perjudian. Sebab, kata Gus Rohmat, untuk bisa bermain, pengguna harus mengeluarkan uang. Sedangkan permainan itu tidak pasti dan bersifat untung-untungan.
“Dua tahun lalu sudah kami bahas di pesantren. Mirisnya lagi, permainan itu memanfaatkan keluguan anak-anak,” ujar Gus Rohmat, Minggu (11/12/2022).
Dia menambahkan, seharusnya APH mengambil sikap atas keluarnya fatwa MUI. Minimal, memberikan pencerahan terhadap masyarakat untuk tidak menggunakan permainan capit boneka. Sebab, pihaknya prihatin saat permainan itu saat ini telah masuk ke kampung-kampung.
Gus Rohmat menjelaskan, agama Islam tidak melarang masyarakat untuk berbisnis. Bahkan, mencari nafkah juga begian dari perintah agama. Namun, dalam berbisnis, masyarakat juga harus memperhatikan unsur-unsur apa saja yang dilarang agama. Seperti salah satunya judi.
“Kalau pemilik mainan itu mungkin resah dengan adanya fatwa itu. Tapi jangan lupa, para orang tua juga resah oleh anaknya yang selalu minta uang untuk bermain itu,” tandasnya.
Di lain pihak, H. Ali Muwaffaq sebagai pemilik mainan capit boneka keberatan dengan fatwa MUI tersebut. Dia sudah menjalani bisnis itu selama kurang lebih dua tahun. Menurutnya, permainan itu tidak haram. Karena tujuan bermain bukan untuk berjudi, melainkan hanya untuk hiburan.
“Sebagai orang awam, menurut saya permainan ini tidak haram. Karena tujuannya untuk refreshing, untuk menyenangkan anak, bukan untuk judi,” ujarnya, Minggu (11/12/2022).
Pria yang biasa dipanggil Haji Ali itu menyebut, bila permainan capit boneka diharamkan, maka betapa banyak permainan yang juga haram. Bahkan, bermain kelereng pun juga bisa haram. Karena itu, dia berkesimpulan, dalam memainkan capit boneka bergantung pada niatnya.
“Rental mobil itu kalau diniatkan untuk maksiat ya juga haram. Ini pendapat saya sebagai orang awam. Kalau pendapat saya ini salah ya mohon maaf,” tutup pria 35 tahun itu.
Reporter: Ali Wafa
Redaktur: Wawan A. Husna