Teller BNI Sumenep Korban Pelecehan Seksual Harus Bantu Polisi Tambah Bukti

News121 views

KABARMADURA.ID | SUMENEP-Akibat berkasnya dinyatakan P-19 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, korban pelecehan seksual di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Prenduan Sumenep mendatangi Polres Sumenep, Kamis (26/1/2023). Dia datang bersama kuasa hukumnya dan aktivis Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep.

Tujuan mereka datang  untuk membantu polisi melengkapi berkas sesuai petunjuk yang diminta jaksa. Selain itu, ingin kasus itu terus diseriusi, sehingga tersangka yang berinisial SM itu cepat ditahan.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, berkas kasus pelecehan seksual di BNI itu sudah dilimpahkan ke Kejari Sumenep, namun dikembalikan karena belum lengkap atau P-19.

“Saat ini menunggu dan dapat melengkapi petunjuk jaksa,” singkat Widi.

Sementara itu, A. Tajul Arifin selaku kuasa hukum korban mengatakan, karena berkas dikembalikan, dirinya bersama korban, keluarga, serta KPI Sumenep harus membantu Polres Sumenep agar cepat dalam melengkapi berkas petunjuk jaksa.

Jaksa memberi waktu pada penyidik untuk menyempurnakan berkas secara spesifik. Yakni hasil pemeriksaan kepada rekan kerja dari korban. Pemeriksaan itu bukan mengenai kejadiannya, melainkan untuk mengulas mekanisme kerja dalam kantor. Termasuk hubungannya setiap hari.

“Karena dalih dari tersangka adalah ketika melakukan itu bercanda, maka akan kami buktikan kebenarannya, ini saya juga berusaha melengkapi bukti-bukti saat ini,” katanya, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga:  Polisi Tangguhkan Penahanan Pembuang Bayi, Pelaku Diduga Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep

Tajul juga menyerahkan barang bukti beberapa kerudung dan blazer yang dipakai korban. Di antarnya kerudung warna orange dan abu-abu. Karena tersangka diduga melakukan pelecehan lebih dari satu kali. Namun, ada beberapa hari dan pakaian korban berbeda-beda. Bukti-bukti itu diserahkan sesuai yang terekam di CCTV kantor.

Saat ini, untuk memperbaiki semua petunjuk jaksa, termasuk ada tambahan saksi dari rekan kerjanya. Dirinya optimis tetap bisa menunjukkan bukti-bukti sesuai petunjuk jaksa.

“Saat ini diusahakan dan diyakini semuanya dapat sesuai petunjuk jaksa,” tukasnya.

Sementara itu, suami korban juga ingin prosesnya tetap berjalan sebagaimana mestinya dan lebih cepat. Sebab, kejadiannya sudah lama sekali.

Selama ini, bukti-bukti yang sudah diserahkan adalah rekaman CCTV. Sayangnya terdapat rekaman CCTV yang hilang. Rekaman yang hilang adalah pada saat tersangka menyentuh serta mencium bagian tubuh korban hingga membuat tali pakaian dalamnya lepas.

Atas hilangnya rekaman CCTV itu, sehingga, penyidik membutuhkan keterangan saksi. Korban kemudian mendatangkan saksi dari rekan kerjanya.

“Saya menuntut dan tidak terima istri saya diperlakukan seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Sudah P21, Tersangka BEI Dilimpahkan ke Kejari Sumenep

Sementara itu, Sekretaris Cabang (Sekcab) Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep Nunung Fitriana mencurigai ada kongkalikong antara pihak terduga pelaku dengan saksi. Sebab, rata-rata yang berkerja di kantor tersebut adalah teman-teman terduga pelaku. Sementara korban baru masuk dan belum akrab dengan rekan kerjanya.

“Itu berdasarkan pengakuan korban, maka hal ini akan kami kawal, kasus ini terus berlanjut hingga P21,” ucapnya.

FAKTA KASUS PELECEHAN SEKSUAL DI KANTOR BNI KCP PRENDUAN SUMENEP

  • Korban baru masuk dan belum akrab dengan rekan kerjanya
  • Rata-rata yang berkerja di kantor tersebut adalah teman-teman tersangka
  • KPI Sumenep curiga ada kongkalikong antara tersangka dengan saksi
  • Terdapat Rekaman CCTV yang terhapus saat tersangka melecehkan korban
  • Berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan dikembalikan untuk dilengkapi atau P-19
  • Penyidik Polres Sumenep membutuhkan keterangan saksi dari rekan korban

TINDAKAN KORBAN DAN KUASA HUKUM

  • Mendatangi Polres Sumenep bersama kuasa hukum dan KPU Sumenep
  • Membantu Polres Sumenep agar cepat melengkapi petunjuk jaksa
  • Menyerahkan bukti tambahan ke penyidik, beberapa kerudung dan pakaian korban
  • Mendatangkan rekan kerja korban untuk diperiksa mengenai mekanisme kerja dalam kantor

Pewarta: Imam Mahdi

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *