KM.ID | PAMEKASAN — Truk tembakau luar Madura yang dibakar massa di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, 15 September 2022 lalu, dipastikan tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan.
Kepastian itu muncul setelah Satreskrim Polres Pamekasan merilis fakta bahwa tembakau tersebut dikirim dari Bojonegoro ke wilayah Sumenep atau bukan tujuan Pamekasan.
“Tembakau mau dibawa ke Sumenep,” ungkap Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama kepada KM.ID, Kamis (22/9/2022).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan M Hasanurrahman mengungkapkan, hasil identifikasi kepolisian itu menjadi dasar apakah tembakau itu melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura atau tidak.
“Kalau jelas tujuannya ke lain wilayah, surat pembeliannya jelas, tidak apa-apa lewat Pamekasan, dan itu tidak melanggar Perda,” terangnya kepada KM.ID, Jumat (23/9/2022).
Dia mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang tembakau luar Madura masuk ke wilayah selain Pamekasan karena Perda di Pamekasan hanya berlaku di wilayah Pamekasan.
Ainur menjelaskan, tahun lalu, Satpol PP Pamekasan melakukan pengendalian tembakau. Truk-truk yang memuat tembakau dan melintasi Pamekasan diperiksa. Dari mana dan tujuan ke mana.
Pemeriksaan ini meliputi jenis tembakau berikut surat pembeliannya. Termasuk apakah untuk diperdagangkan kembali atau untuk keperluan industri hasil tembakau jika itu tujuan Pamekasan.
Ketika sudah jelas dengan bukti-bukti bahwa tembakau luar Madura itu akan dikirim ke wilayah selain Pamekasan, maka tembakau tersebut akan dilepas untuk melanjutkan perjalanan.
“Kejadian kemarin semestinya, kan, bisa dilihat dulu, tujuan ke mana, buktinya apa, dan tidak boleh ada aksi penghakiman massal,” terangnya.
Dia menegaskan, bahwa tembakau luar Madura yang masuk Bangkalan, Sampang dan Sumenep tidak menjadi masalah karena hanya Pamekasan yang memiliki Perda pengendalian tembakau Madura.
Perda Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura
Di dalam Bab VII tentang Pengendalian dan Perlindungan Mutu Tembakau Madura, pada Pasal 24 Ayat (2) dijelaskan bahwa:
Pertama, melarang tembakau luar Madura masuk selama musim panen. Kedua, melarang tembakau Madura dicampur dengan tembakau luar Madura.
Kemudian pada Ayat (3) dijelaskan, bahwa larangan ini berlaku dua bulan sebelum dan sesudah masa panen tembakau.
Lalu, pada Ayat (1) Pasal 25 terdapat pengecualian. Bahwa Pasal 24 Ayat (2) tidak berlaku untuk tembakau yang akan digunakan untuk industri hasil tembakau yang pabriknya ada di daerah Pamekasan.
Pada Ayat (2) Pasal 25 disebutkan, industri ini harus tercatat sebagai perusahaan rokok di daerah yang memiliki NPPBKC dan tercatat pada dinas terkait.
Redaktur: Ongky Arista UA