KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Larangan tempat hiburan berupa karaoke sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan Hasanurrahman, Kamis (14/2023).
Dia mengaku, pada tanggal 8 September kemarin para petugas sudan menyegel tempat karaoke Moga Jaya di Kelurahan Kolpajung. Sikap tersebut paling tidak bisa dijadikan acuan agar tidak ada lagi usaha atau tempat hiburan yang melanggar perda. Seharus, adanya aturan berupa perda ditaati oleh setiap masyarakat maupun pengusaha.
“Tentu demi terciptanya kenyamanan dan keamanan lingkungan. Intinya, kami menyegel tempat karaoke Moga Jaya ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya kepada Kabar Madura.
Pihaknya menuturkan, jika dibandingkan dengan tahun 2022 kemarin, penyegelan tempat hiburan berupa karaoke lebih banyak tahun ini. Hanya saja, tidak bisa menyebutkan satu persatu lokasi tersebut. Salah satunya, penyegelan karaoke Moga Jaya Kelurahan Kolpajung dan Kafe One di Jalan Raya Tlanakan Desa Branta Tinggi.
“Kalau datanya saya lupa, tapi yang jelas tahun kemarin hanya ada 4 penyegelan, kalau tahun ini sudah ada 5 penyegelan,” tuturnya.
Dia berjanji, akan menindak tegas apabila tempat karaoke yang sudah disegel dan tetap beroperasi. Salah satu upayanya, akan memanggil dan menyeret ke persidangan atas tindak pidana ringan (tipiring). “Kami akan berterimakasih jika usai ini mereka patuh aturan. Apabila masih ngotot, terpaksa kami laporkan untuk diproses pidana,” janjinya.
Pewarta: KM71
Redaktur: Totok Iswanto