Terdakwa Kasus Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi di Sumenep Dituntut 18 Bulan Penjara

News86 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | SUMENEP -Jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan penuntutan terhadap terdakwa kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi. Terdakwa Wardi, warga asal Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, hanya dituntut 18 bulan penjara dengan denda Rp100 ribu subsider satu bulan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Sumenep, Hanis Aristya Hermawan mengatakan, tuntutan 18 bulan terhadap terdakwa yang tercatat sebagai sekretaris desa (sekdes) itu dianggap sudah maksimal. Kemudian kedua sopir yang diketahui mengangkut penyelundupan pupuk itu dituntut lebih ringan.

“Kedua sopir sama-sama dituntut satu tahun, sedangkan pemilik atau pengumpul pupuk dituntut satu tahun enam bulan, dengan denda Rp100 ribu,” ujar Hanis, Kamis (9/8/2023).

Namun, dia mengungkapkan, finalnya tuntutan itu belum dipastikan, sebab pihaknya masih memberikan kesempatan para terdakwa untuk melakukan bantahan pada pada 15 Agustus 2023 mendatang.

Baca Juga:  Rumah Sakit BHC Sumenep Diperbolehkan Berdiri di Lahan Pertanian

Sekadar diketahui, kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi ini dilimpahkan ke Kejari Sumenep pada 13 April 2023 lalu. Selanjutnya, mulai disidangkan pada awal Mei 2023, dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi dan pembuktian di persidangan.

“Perkara tindak pidana ekonomi, pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi, para tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah dari lima tahun,” jelasnya.

Dari kasus ini, terdapat barang bukti (BB) yang disita di antaranya satu unit truk merek Mitsubishi dengan nopol AG-9869-UD, noka MHMFE74P4FK080914, nosin 4D34TI44747. Selain itu, 40 karung pupuk subsidi merek NPK Phonska dan 140 karung pupuk subsidi Urea. Kemudian satu buah STNK truk atas nama Moch. Khodim, alamat Desa Gedangsewu Pare.

Baca Juga:  3 Catatan Menteri untuk Renovasi SGMRP Pamekasan 

“Barang bukti pupuknya kami jadikan sebagai rampasan negara dan nanti akan segera dilelang setelah ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep. Sedangkan truknya karena milik orang lain, nanti akan kembalikan,” tandasnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep Supardi mengatakan, untuk status terdakwa yang berstatus sebagai perangkat desa, dia mengaku pihaknya masih belum mendapatkan laporan.

“Saya menunggu dari kepala desa dulu, karena yang mempunyai otoritas memberhentikan perangkat adalah kepala desa,” paparnya.

Pewarta: Moh. Razin

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *