KABARMADURA.ID | SUMENEP–Kelanjutan kasus mafia pupuk subsidi di Sumenep semakin melebar. Baru-baru ini kembali muncul nama baru yang diduga terlibat dalam penyelundupan. Inisialnya D. Nama itu disebut Harun, salah satu terdakwa dalam perkara itu, saat persidangan beberapa waktu lalu.
Kronologisnya, Harun, yang merupakan sopir truk, memberikan keterangan bahwa D menawarkan dan menghubungkannya dengan Wardi untuk mengangkut barang di Kecamatan Bluto.
Setelah itu, Harun diminta menunggu di salah satu pom mini di kecamatan tersebut. Sementara truknya dibawa oleh Wardi ke rumahnya untuk menjemput barang yang akan diangkut tersebut.
“Saya ditawari oleh D untuk mengangkut barang, kemudian dikenalkan dengan Pak Wardi. Akhirnya saya berangkat ke Sumenep, tapi disuruh nunggu di pom mini Bluto” jelasnya.
Setelah menunggu di pom mini sekitar dua jam, akhirnya Wardi kembali dan memberitahu dirinya bahwa truk telah terisi penuh dengan muatan berupa 9 ton pupuk. Wardi kemudian menyuruh Harun untuk berangkat.
Nantinya, jika telah sampai di Jembatan Suramadu, sang sopir diminta untuk menghubungi D. Karena D yang akan memberikan arahan untuk menuju lokasi pengiriman pupuk bersubsidi tersebut.
“Kami disuruh berangkat sama Pak Wardi, kalau sudah sampai di Suramadu diminta untuk menelpon ke D, nanti diarahkan oleh D,” lanjutnya.
Namun sebelum sampai di Suramadu, truk tersebut dihentikan paksa oleh petugas kepolisian. Harun mengaku juga ditanyai terkait kelengkapan surat-surat distribusi pupuk bersubsidi tersebut, namun tidak dapat menunjukkannya.
“Diberhentikan di perbatasan Sumenep itu pak. Tidak ada surat-suratnya,” tandasnya.
Pada 9 Mei 2023 lalu, saat Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menyidangkan tiga terdakwa sebelumnya, Wardi, Harun, dan Imam, muncul nama baru yang disebut para terdakwa itu, yakni S.
S ditengarai berperan sebagai pemberi modal sebesar Rp50 juta untuk pembelian pupuk bersubsidi. Sedangkan tiga tersangka itu sebagai pelaksana. PN Sumenep kemudian menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sayangnya, hingga saat ini, S yang disebut sebagai dalam dalam kasus mafia pupuk bersubsidi di Kecamatan Bluto, itu menghilang. Saat ini dia masih menyandang status daftar pencarian orang (DPO).
Sebelumnya, dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut, Polres Sumenep hanya berhasil membekuk dua orang terduga pelaku penyelundupan. Keduanya lalu ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya berperan sebagai supir truk pengangkut pupuk. Dari keterangan dua tersangka itu, muncul nama Wardi, orang yang diduga sebagai otak dari kasus itu.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Wawan A. Husna