Terduga Teroris dari Sampang Diduga Bendahara JI Korda Madura

KABARMADURA.ID | SAMPANG-Warga berinisial S yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di Sampang karena diduga terlibat jaringan terorisme, ternyata asal Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, bukan Sumenep seperti yang diberitakan sebelumnya.

 

Banner Iklan Stop Rokok Ilegal

Pria tersebut berinisial S tersebut merupakan salah satu guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rongtengah 5, Sampang. Bahkan sebagai guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

 

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Arief Budiansor Munikira menuturkan, S sebelumnya pernah berdinas di salah satu SDN di Kecamatan Ketapang.

 

Namun, Arief mengaku tidak berwenang untuk memberikan banyak keterangan terkait status S. Pihaknya pun sampai saat ini masih menunggu surat dari Mabes Polri terkait ditangkapnya S. Namun dipastikan, kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Rongtengah 5 tetap berjalan lancar.

 

“Kalau dulu, tahun 2015-2016, kami bekerja sama dengan Nahdlatul Ulama dalam program penangkalan radikalisme. Sekarang memang tidak ada, karena dipasrahkan ke masing-masing sekolah,” ucapnya.

 

Di lain pihak, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Arif Lukman Hidayat mengaku masih menunggu surat surat penahanan dari Mabes Polri. Bila surat itu sudah terbit, maka pihaknya akan memberhentikan S sementara.

 

Pemberhentian sementara itu agar S dapat menjalani proses hukum hingga tuntas. Selama diberhentikan sementara, S hanya akan menerima gaji 50 persen dari gaji normal. Untuk memberikan kebijakan tetap terhadap S, pihaknya menunggu keputusan pengadilan.

Baca Juga:  Hidupkan UMKM Setempat, Pemdes Kertagena Daya Kembangkan Wisata Bukit Kehi

 

“Awalnya kami tidak bisa mendeteksi yang bersangkutan. Dulu awalnya dia menjadi CPNS biasa-biasa saja. Bisa saja dia terpengaruh oleh pergaulan,” ujar Arif, Senin (17/10/2022).

 

Arif menambahkan, pihaknya memang tidak memiliki program penangkalan radikalisme terhadap para pegawai. Namun, pembinaan terhadap pegawai dilakukan secara rutin. Sayangnya, pembinaan itu hanya tentang kompetensi dan kedisiplinan. Bukan wawasan antiradikalisme.

 

“Kalau yang fokus tentang radikalisme tidak ada. Karena kami mengikuti aturan yang ada,” tutupnya.

 

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sampang AKBP Arman, Senin (17/10/2022), mengatakan, pria berinisial S itu ditangkap di area Monumen Sampang pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, S bersama warga lain hendak melaksanakan salat Maghrib di Masjid Agung. Setelah itu dilanjut dengan penggeledahan ke kediaman S.

 

“Rumahnya di Jalan Merapi, gang 2, RT 02, RW 02, Kelurahan Rongtengah. Di rumah itu dia ngontrak bersama istri dan anak-anaknya,” ucap AKBP Arman, Senin (17/10/2022).

 

S ditangkap karena diduga terlibat ke dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Bahkan, pada tahun 2020, S berperan sebagai bendahara JI Koordinator Daerah (Korda) Madura. Usai ditangkap, dia langsung dibawa ke Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga:  Berduka Atas Tragedi Kanjuruhan, Madura United: Sepakbola Adalah Kemanusiaan!

 

Dari hasil penggeledahan di kediaman S, Densus 88 membawa dua kardus air mineral berisi buku-buku dan dokumen yang isinya mengarah ke ajaran menyimpang. Satu unit sepeda motor turut diamankan di Mapolres Sampang sebagai tambahan barang bukti.

 

“Ini pengembangan dari penangkapan terorisme yang di Sumenep waktu lalu (penangkapan di Jalan DR. Cipto Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep tahun 2021, red),” ungkap AKBP Arman.

 

Setelah penggeledahan di Sampang, Densus 88 juga menggeledah di Sumenep. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengakui hal itu. Penggeledahan itu dilakukan di Jalan Kemala, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.

 

Namun perwira polisi yang biasa disapa AKP Widi itu tidak bisa memberikan pernyataan mengenai penggeledahan itu, karena hanya melakukan pengamanan.

 

Dijelaskan, pengamanan penggeladahan dilakukan secara ketat. Aparat kepolisian bersenjata lengkap. Tidak ada satupun yang diijinkan mendekat.

 

“Kami akui ada penggeledahan di Kelurahan Bangselok sekitar pukul 16.00. Tetapi tidak tahu hasil penggeledahannya, kami hanya mengamankan,” katanya, Senin (17/10/2022).

 

Reporter: Ali Wafa, Imam Mahdi

 

Redaktur: Wawan A. Husna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *