Terganjal Penetapan APBDes, Hanya 25 Desa di Pamekasan Ajukan BLT DD

News89 views
Banner Iklan

KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Sedikitnya, dari 178 desa hanya 25 desa yang sudah mengajukan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan Fathorrahman, Senin (6/2/2023).

Dia mengaku, salah satu kendala belum diajukannya BLT DD oleh mayoritas desa lantaran belum menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun ini. Sedangkan alokasi BLT DD saat ini maksimal 25 persen dari total pagu DD setiap desa.

“Kalau tahun 2022 kemarin minimal 40 persen. Secara otomatis kelompok penerima manfaat (KPM) akan semakin menyusut,” ujarnya kepada Kabar Madura.

Baca Juga:  Di Pamekasan Hanya Ada 22 BUMDes yang Berbadan Hukum

Menurutnya, selain belum menetapkan APBDes juga terdapat desa yang belum melaksanakan pengajuan. Hanya saja, mayoritas APBDes memang belum ditetapkan. Sebab masih ada rencana kegiatan beserta rencana anggaran biaya (RAB) yang harus diselesaikan.

“Seperti, anggaran fisik, perlu adanya pengukuran rinciannya,” ucapnya.

Fathor menjelaskan, khusus KPM BLT DD tahun ini tidak boleh menjadi penerima bantuan ganda yang sumber anggarannya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Seperti, bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan sejenisnya.

“Kami belum mengetahui secara keseluruhan KPM BLT DD dari setiap desa, yang bisa terinventarisasi  25 desa yang sudah mengajukan kepada kami,” jelasnya.

Baca Juga:  Bapemperda DPRD Pamekasan Belum Evaluasi Tujuh Raperda Usulan Eksekutif 

Ditegaskan, 25 desa yang sudah mengajukan berasal dari 4 kecamatan. Masing-masing, Kecamatan Larangan, Waru, Tlanakan dan Kecamatan Batumarmar. Sisanya, dari 9 kecamatan belum ada yang mengajukan.

“Jumlah total KPM yang terinventarisasi sekitar 867 KPM, dari 25 desa yang mengajukan pencairan BLT DD,” tegasnya.

Pewarta: Khoyrul Umam Syarif 

Redaktur: Totok Iswanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *