KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Himpitan ekonomi jadi penyebab umum terjadinya kekerasan terhadap perempuan di Pamekasan. Sepanjang tahun 2022 jumlahnya meningkat dibandingkan tahun 2021.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pamekasan Yudistinah, selain faktor ekonomi, penyebab lainnya adalah terjadinya perselingkuhan, dan kurangnya bekal pengetahuan keluarga karena saat melakukan pernikahan masih belum cukup umur.
“Kasus kekerasan kepada perempuan ini sebenarnya banyak, tetapi seperti gunung es, umpamanya perkara KDRT, dia mikir dulu pada anak untuk memproses kasusnya. Tapi kami tekankan perempuan itu harus berani melapor, kadang sudah melapor dicabut,” paparnya, Senin (16/1/2023).
Sejatinya, pihaknya sudah rutin memberi edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan melalui organisasi masyarakat berbasis perempuan. Namun langkah untuk menekan terjadinya kasus kekerasan kepada perempuan belum menemui hasil yang baik. Faktanya, kasus yang dilaporkan lebih banyak dari yang tidak dilaporkan.
Kata Yudistinah, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan tidak dilaporkan karena para korban masih mempertimbangkan keberlanjutan keluarganya.
“Kalau edukasi dari pemerintah sudah optimal, kami sudah melakukan MoU dengan ormas perempuan,” ujarnya
Koordinator Divisi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak Pamekasan Umi Suprapti Ningsih mengakui bahwa kasus yang tidak terlapor lebih banyak dari yang tidak terlapor. Sebab, tidak semua perempuan yang mengalami perkara hukum berani melaporkan, khawatir menjadi aib keluarga dan mengganggu masa depan anak-anaknya.
“Kasus yang terlapor itu banyak yang mencabut, jadi saya perlu ceritakan, saya semalam dibuat tidak tidur, karena ada seorang dianiaya oleh suami, yang melaporkan adalah saudaranya, jadi semalem itu saya harus lapor polisi telah terjadi tindak kekerasan, akhirnya subuh diamankan korban dan pelaku, ketika sampai di kantor polisi, korban tidak mau melapor,” cerita Umi.
Berdasarkan data DP3AP2KB Pamekasan, terdapat 32 kasus yang terlapor pada tahun 2022. Sedangkan pada tahun 2021 ada 28 perkara kekerasan yang didampingi.
Kasus kekerasan pada perempuan didominasi yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pada tahun 2022, tercatat sebanyak 16 perkara KDRT dilaporkan. Sedangkan pada 2021, terdapat 6 perkara KDRT, sisanya penelantaran, eksploitasi, kekerasan fisik dan psikis.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna