KABARMADURA.ID | SUMENEP-Gaji untuk guru diniyah di Dinas Pendidikan tidak dicairkan. Dari anggaran Rp3,5 miliar diperuntukkan untuk 1.916 guru program wajib diniyah. Sementara saat ini hanya 513 guru yang dicairkan gajinya.
Pengawas Sekolah Ahli Muda Sub Koordinator Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Sekolah Dasar (SD) Disdik Sumenep Ahmad Rasul Hariz mengatakan, gaji guru program wajib diniyah diberikan setiap triwulan. Masing-masing guru mendapatkan Rp150 ribu dalam setiap bulannya.
“Saat ini sudah berjalan pada semua kecamatan, tetapi tidak semua guru mendapatkan gaji, lantaran masih belum menyetorkan laporan,” katanya, Selasa (1/10/2022).
Dikatakan, meski ada program wajib diniyah. Tidak semua siswa dan siswi SD mengikuti program tersebut. Sebab, ada sebagian siswa SD yang sudah sekolah di madrasah pada sore harinya.
“Dari 55 ribu siswa, ada sekitar 25.923 siswa yang ikut program wajib diniyah. Untuk yang belum dicairkan sebanyak 6 kecamatan. Jika sudah disetorkan maka akan dicairkan,” paparnya
Dikatakan, Program wajib diniyah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Pendidikan Diniyah. Saat ini, dari 650 SD semuanya melaksanakan wajib diniyah. Tetapi, tidak semua siswa masuk pada program tersebut.
“Untuk gaji guru tiap bulan Rp150 tetapi pencairannya tiap 3 bulan,” ucap dia.
Sementera itu, Kepala Disdik Sumenep Agus Dwi Saputra menambahkan, untuk program wajib diniyah sudah menyeluruh pada 27 kecamatan, bukan hanya SD, SMP juga ada program wajib diniyah.
“Kami ingin program wajib diniyah berlanjut hingga tahun berikutnya,” pungkasnya.
Reporter: Imam Mahdi
Redaktur: Mohammad Khairul Umam