KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Sebanyak 20 pemantau dan 16 pengawas tembakau telah diterjunkan untuk memantau tata niaga tembakau di Pamekasan. Mereka bertugas mengontrol sistem tata niaga tembakau dan melakukan pelaporan terkait pembelian tembakau di masing-masing gudang atau pabrikan.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan Basri Yulianto, saat ini sistem tata niaga di Pamekasan mulai ada perkembangan yang cukup signifikan, utamanya soal harga yang cukup tinggi.
Basri menjelaskan, harga tembakau musim ini rata-rata mendekati Rp70 ribu. Hal itu tentu menjadi angin segar tersendiri bagi petani tembakau. Pasalnya, bisa meningkatkan kesejahteraan petani.
“Sampai saat ini tata niaga sudah mulai sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang ada. Tim pemantau itu terdiri dari berbagai macam elemen masyarakat, mulai dari insan pers, kelompok tani, dan lainnya,” terangnya kepada Kabar Madura, Senin (11/9/2023).
Melalui pemantau itu, pihaknya bisa memantau transaksi jual beli tembakau di setiap gudang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan. Basri berharap, tembakau di Pamekasan bisa terserap habis.
Sementara untuk pengawasan yang telah dilakukan, Basri menyebut, pihkanya menemukan tiga perusahaan yang melanggar aturan, berupa pengambilan sampel lebih dari 1 kilogram. Padahal, berdasarkan Perda Pamekasan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura, pengambilan sampel itu maksimal 1 kilogram.
Ditanya terkait nama perusahaan yang bersangkutan, mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) itu enggan membeberkannya. Dia hanya menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar perda itu telah diberi sanksi teguran.
“Kami tidak menemukan lagi temuan pelanggaran. Mudah-mudahan ini menjadi persepsi yang baik, bahwa ternyata tidak hanya harga tembakau yang mahal, tapi tata niaganya sudah mulai mengikuti ketentuan di perda. Yang kami awasi ada 15 pembelian pribadi, 8 perwakilan perusahaan,” jelasnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Sule Sulaiman